Pendemo Kasus Hambalang Diamankan Polisi
CIBINONG - Aksi demo Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Bogor siang ini tidak berjalan mulus. Pasalnya, sepuluh pendemo berhasil diamankan Polres Bogor, Selasa (13/11/2012).
Para pendemo ini menuntut pengusutan secara tuntas kasus mega proyek Hambalang. Namun, lantaran mereka belum memperoleh izin dari pihak Polres Bogor, maka mereka diamankan petugas.
"Kami mendesak pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan, kami minta diberikan keleluasaan untuk menyampaikan aspirasi ini, sebab tadi pagi kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Polres Bogor terkait aksi ini," papar seorang pendemo yang belum diketahui namanya lantaran dalam pengawalan ketat petugas kepolisian.
Aksi di depan airmancur kantor Bupati Bogor ini sempat ricuh ketika para mahasiswa menolak diamankan petugas. Mereka meneriakan yel-yel Revolusi karena kecewa tidak dijinkan menggelar demo.
Para mahasiswa ini mengklaim telah memberitahukan rencana aksinya kepada pihak Polres pada pagi hari ini, meskipun demikian aparat yang bertugas menjelaskan bahwa proses perijinan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilakukan setidaknya tiga hari sebelum aksi digelar.
Hingga berita ini diposting belum ada pihak Polres Bogor yang dapat dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
KPK Panggil Bos Proyek
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Herman Prananto, bos dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek Hambalang.
"Ada panggilan atas nama Herman Prananto. Diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus Hambalang," jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha , (12/11).
Herman Prananto diketahui merupakan bos dari PT Global. Perusahaan ini diketahui mendapatkan subkontrak pembangunan proyek Hambalang tersebut dari PT Adhi Karya.
Pada Kamis (1/11/2012) lalu, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Global. Selain di perusahaan itu, penyidik juga menggeledah PT Metaphora Solusi Global, perusahaan yang menjadi konsultan proyek Hambalang.
Selain Herman, hari ini KPK juga memeriksa manajer perencanaan PT Adhi Karya Yuli Nurwanto. Ini merupakan panggilan keduanya sebagai saksi.
KPK menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Dedi dianggap bersalah terkait posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp 243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp 116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp 126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51 miliar.(*/als)
Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@ gmail.com
Para pendemo ini menuntut pengusutan secara tuntas kasus mega proyek Hambalang. Namun, lantaran mereka belum memperoleh izin dari pihak Polres Bogor, maka mereka diamankan petugas.
"Kami mendesak pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan, kami minta diberikan keleluasaan untuk menyampaikan aspirasi ini, sebab tadi pagi kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Polres Bogor terkait aksi ini," papar seorang pendemo yang belum diketahui namanya lantaran dalam pengawalan ketat petugas kepolisian.
Aksi di depan airmancur kantor Bupati Bogor ini sempat ricuh ketika para mahasiswa menolak diamankan petugas. Mereka meneriakan yel-yel Revolusi karena kecewa tidak dijinkan menggelar demo.
Para mahasiswa ini mengklaim telah memberitahukan rencana aksinya kepada pihak Polres pada pagi hari ini, meskipun demikian aparat yang bertugas menjelaskan bahwa proses perijinan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilakukan setidaknya tiga hari sebelum aksi digelar.
Hingga berita ini diposting belum ada pihak Polres Bogor yang dapat dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
KPK Panggil Bos Proyek
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Herman Prananto, bos dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek Hambalang.
"Ada panggilan atas nama Herman Prananto. Diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus Hambalang," jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha , (12/11).
Herman Prananto diketahui merupakan bos dari PT Global. Perusahaan ini diketahui mendapatkan subkontrak pembangunan proyek Hambalang tersebut dari PT Adhi Karya.
Pada Kamis (1/11/2012) lalu, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Global. Selain di perusahaan itu, penyidik juga menggeledah PT Metaphora Solusi Global, perusahaan yang menjadi konsultan proyek Hambalang.
Selain Herman, hari ini KPK juga memeriksa manajer perencanaan PT Adhi Karya Yuli Nurwanto. Ini merupakan panggilan keduanya sebagai saksi.
KPK menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Dedi dianggap bersalah terkait posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp 243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp 116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp 126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51 miliar.(*/als)
Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@ gmail.com
Tidak ada komentar