header_ads

RAHMAT YASIN: Siap Diperiksa KPK


CIBINONG - Bupati Bogor siap diperiksa oleh KPK terkait kasus proyek Hambalang. Dirinya secara tegas menyatakan tidak menerima aliran dana se-rupiah-pun.

Bupati Bogor Rahmat Yasin membeberkan saat itu terdesak dalam menandatangani izin pembangunan P3SON Hambalang. Sebagai kepala daerah yang dimintai kontribusi terhadap program Nasional, tentunya akan sulit untuk menolak permintaan dari Kemenpora.

Hal itulah yang memaksanya dirinya menandatangani siteplan meski belum dilengkapi hasil studi Amdal. “Sesmenpora (Wafid Muharam,red) mendatangi saya sekali dan langsung bicara to the point,” sebutnya.

Menurutnya, selain sebal dengan sikap acuh kemenpora soal amdal, kontraktor pelaksana P30SON juga tidak kooperatif. Meski dalam IMB tegas menetapkan batas ketinggian bangunan hanya 12 meter, kontraktor justru membangun hingga 14 meter lebih. Petugas pengawas bangunan pun diusir kala hendak mengecek pembangunan.

“Kapanpun saya siap diperiksa KPK, yang jelas saya ‘nothing to lose’ untuk menjalani proses hukum KPK terkait proyek Hambalang ini,” ungkap RY kepada wartawan, di pendopo Bupati Bogor, Kamis (1/11) lalu.



KPK terus mengusut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK, terkait kasus korupsi di proyek P3SON Hambalang, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Masih dipelajari dulu hasil audit investigasi BPK untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait termasuk Bupati Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP singkat, Sabtu (3/11/2012).

Menurut Johan, semua pihak yang terkait dalam proyek tersebut akan diperiksa jika penyidik KPK memandang perlu untuk penyelidikan. Disebutkan dalam hasil audit investigasi tahap satu itu ditemukan indikasi kerugian negara dalam proyek P3SON Hambalang mencapai Rp243,66 miliar.

Indikasi kerugian negara itu, karena adanya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, baik kelalaian maupun kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek Hambalang.

Diketahui pada hasil audit investigasi BPK tahap I per 1 Oktober 2012, BPK menemukan 11 indikasi pelanggaran. Di antara belasan pelanggaran itu, BPK mengendus beberapa pelanggaran yang dibuat Bupati Bogor. Oleh BPK, pemkab diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.

Selain itu disebutkan juga Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor saat itu, Syarifah Sofiah, diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung perihal dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal si empunya hajat, yakni Kemenpora belum melengkapi persyaratan terkait studi Amdal terhadap proyek P3SON. Karenanya ada pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. (ric/als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.