header_ads

Anggaran Kesejahteraan Pegawai Dihapus

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor mulai tahun 2013 mendatang, tidak lagi menganggarkan, terkait dengan anggaran kesejahteraan pegawai.  Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Dalam Permendagri tersebut salah satunya berisi larangan penyediaan anggaran terkait kesejahteraan pegawai. Untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kota Bogor mengundang segenap perwakilan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Aim Halim Hermana, di Ruang Rapat I Balaikota Bogor Jalan Ir. H. Juanda 10, Senin (10/12/2012). Hadir sebagai narasumber, Kabid Formasi, Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKPP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fp.

Walikota Bogor Diani Budiarto menjelaskan, salah satu aturan dalam Permendagri itu adalah larangan penyediaan anggaran untuk tunjangan kesejahteraan diluar cakupan pelayanan kesehatan ASKES.

Aturan lainnya adalah larangan menganggarkan belanja tali asih kepada PNSD dan penawaran kepada PNSD untuk pensiun dini dengan pesangon,” urai Walikota Bogor yang disampaikan Sekdakot Aim Halim.

Kedua aturan ini diakui Diani sangat berpengaruh pada beberapa kebijakan di Pemkot Bogor terkait kesejahteraaan pegawai. Sebab menurutnya kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor tersebut berawal dari keyakinan bahwa kesejahteraan pegawai akan berkorelasi langsung terhadap peningkatan motivasi kerja pegawai.

Dijelaskan, kebijakan-kebijakan di lingkup Pemkot Bogor yang terkena imbas langsung penerapan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 ini antara lain mencakup pemberian bantuan biaya untuk pernikahan pertama, persalinan anak pertama, perawatan kesehatan, musibah sakit, dan meninggal dunia bagi pegawai dan keluarganya.

Selain itu juga termasuk pemberian uang kadeudeuh untuk pensiunan, tunjangan untuk pensiun dini serta bantuan kadeudeuh dan uang duka bagi TKK. Pemberian sumbangan bagi pegawai yang akan beribadah haji, dan premi asuransi kecelakaan bagi pegawai beresiko tinggi juga akan ditinjau ulang dan mungkin ditiadakan terhitung tahun depan.

Diani berharap bahwa hal ini dapat disikapi dengan arif dan bijak. “Saya sangat berharap hal ini tidak menurunkan semangat kerja seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bogor,” ungkapnya.

Anggaran Kesejahteraan Pegawai yang dihapus sbb :

1.    Belanja tali asih kepada PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan penawaran kepada PNSD untuk pensiun dini dengan pesangon.
2.    Pemberian bantuan biaya untuk pernikahan pertama, persalinan anak pertama, perawatan kesehatan, musibah sakit, dan meninggal dunia bagi pegawai dan     keluarganya.
3.    Pemberian uang kadeudeuh untuk pensiunan, tunjangan untuk pensiun dini serta bantuan kadeudeuh dan uang duka bagi TKK (Tenaga Kerja Kontrak)
4.    Pemberian sumbangan bagi pegawai yang akan beribadah haji, dan premi asuransi kecelakaan bagi pegawai beresiko tinggi.
(chris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.