header_ads

Layanan Jamkesmas Kabupaten Bogor Minim

CIBINONG - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor Hendrayana menilai lemahnya pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dituding menjadi penyebab rendahnya sistem pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga miskin.

"Warga miskin itu bukan berobat secara gratis mereka bayar. Namun, yang membayar pemerintah, pihak rumah sakit wajib memberikan pelayanan sebagaimana melayani pasien umum," ujar Hendrayana.


Lebih lanjut, politisi dari Partai Hanura ini menjelaskan, banyaknya pengaduan pelayanan yang terlantar akan menjadi catatan bagi komisi D dan kami terus menghimbau kepada pengelola rumah sakit untuk dapat memberikan teguran terkait kurang maksimalnya paramedis didalam memberikan pelayanan.


"Saya melihat ini ada pelangaran SOP pelayanan RUD, walaupun saya belum tahu SOP nya seperti apa. Namun jika dilihat pembiayaan kesehatan oleh pemerintah sudah menjadi kewajiban pihak RSUD dan pihak Dinkes untuk memberikan pelayanan yang maksimal sepertihalnya pasien umum," akunya.


Banyaknya keluhan masyarakat khususnya pasien kurang mampu lanjut dia, sama saja RSUD dan Dinkes yang diberikan anggaran cukup besar, tidak mendukung program Pemkab untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat miskin.
 

"Saya melihat secara tidak langsung Dinkes, dan RSUD tidak mendukung program Bupati yang saat ini sedang semang semangatnya memperhatikan masyarakat miskin, padahal seharusnya mereka antusias mendukung program mulia ini," pungkasnya.
 

Sebelumnya Bupati Racmat Yasin sendiri mengakui hal tersebut. Dikatakannya, masih adanya para pekerja di rumah sakit, baik rumah sakit umum daerah maupun swasta, yang kurang simpati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya warga tak mampu. 

Diskriminasi terhadap kaum papa rupanya menjadi suatu realita yang tak terpisahkan dalam kehidupan saat ini. Ironisnya, 'penindasan' tersebut kerap terjadi dilingkungan Rumah Sakit (RS) yang notabene mengemban tugas dan fungsi pelayanan sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Parahnya lagi, meski mereka telah dijamin oleh beragam program Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah, namun tetap saja, saat berhadapan dengan birokrasi prosedural RS, 'Surat Sakti' berlabel jaminan negara itu ternyata tak benar-benar mempan dan menjamin mereka. Ibarat sebuah peribahasa "Uang yang berbicara" nyata-nyata benar adanya.


Karena itu, dengan adanya kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jampesehat) bagi seluruh warga Kabupaten Bogor yang miskin dan hidup sederhana, seluruh pemegang Jampesehat yang berobat kerumah sakit harus mendapatkan pelayanan terbaik dan prima serta mendapatkan prioritas dari para petugas rumah sakit, baik perawat maupun suster dan para dokter.


"Jelaskan kepada petugas kami di lapangan bahwa kalian tidak gratis berobat tapi bayar dan yang membayarnya adalah Bupati Bogor," pungkasnya. (als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.