Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
KOTA BOGOR - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor mensosialisasikan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 37 tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil.
Sosialisasi yang diikuti para pengelola kepegawaian dari seluruh Sekolah Negeri dibuka Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat di Gedung Wanita Kota Bogor, Rabu (12/12/2012).
Kepala BKPP Kota Bogor Dwi Roman Pujo menjelaskan, sosialisasi diikuti 265 peserta dari para pengelola kepegawaian dari seluruh Sekolah Negeri, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Tujuannya, menyampaikan substansi isi dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 37 tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya pengadaan CPNS dari tenaga honorer.
Dalam peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2011 antara lain disebutkan bahwa tujuan dari Pedoman Penataan PNS sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah dalam melakukan penataan PNS.
Selain itu disebutkan, bahwa penataan PNS meliputi aspek kuantitas, kualitas, komposisi, dan distribusi. Dalam tahap pertama diatur penataan aspek kuantitas PNS yang ada sehingga diperoleh jumlah pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sedangkan aspek kualitas, komposisi dan distribusi PNS akan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara lebih lanjut
Sementara itu Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor sangat berkepentingan dengan sosialisasi peraturan Kepala BKN No. 37 tahun 2011 tentang Pedoman penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Bogor. “Saya sangat berapresiasi BKPP yang telah menfasilitisi kegiatan sosialisasi yang menyangkut aparatur atau PNS, “ kata Ru’yat.
Karena, kata Ru’yat, peserta sosialisasi akan menjadi juru bicara Pemerintah Kota, ketika masyarakat bertanya tentang keberadaan aparatur atau PNS dilingkungan Pemerintah Kota Bogor. (eka)

Tidak ada komentar