header_ads

Vila Liar Harus Dibongkar

CIBINONG - Keberadaan vila yang menjamur di kawasan Puncak Bogor dituding sebagai biang keladi kerusakan lingkungan yang berdampak bencana alam.

Tak hanya itu, bangunan vila liar di kawasan Puncak Kabupaten Bogor mendorong para wakil rakyat meminta kepada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (TBP) untuk menginventarisir bangunan vila yang tidak berizin.

Kawasan Puncak saat ini sudah mengalami inkonsistensi lahan, semula merupakan lahan terbuka hijau dan daerah resapan air. Dewasa ini kawasan Puncak Bogor  sudah beralih fungsi menjadi hunian atau bangunan vila yang sebagian besar tidak memiliki perizinan.
 

Hal ini diutarakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh, Jum'at (18/1/2013). Untuk itu, lanjut Ade, kami telah meminta kepada petugas pengawas tata bangunan dari dinas terkait untuk menginventarisir bangunan vila liar yang tidak mengantongi izin.

"Setelah proses inventarisir selesai, maka pihaknya akan meminta Pemkab Bogor untuk segera menertibkan bangunan liar tersebut," tegasnya. 


Keberadaan vila liar tersebut tidak bisa dibiarkan terlalu lama. "Harus segera ditertibkan. Maka, setelah proses inventarisir selesai kami akan meminta Pemkab Bogor melakukan pembongkaran,” tandasnya.

Ade Munawaroh menekankan, setelah proses pembongkaran ini selesai maka lahan tersebut akan kembali dihijaukan agar kembali lagi ke fungsi awalnya yaitu sebagai daerah resapan air dan lahan terbuka hijau.

“Jika kawasan hulu berhasil kita hijaukan, selain dapat memberikan banyak manfaat bagi warga sekitarnya juga akan ada penahan air yang bisa meminimalisir bencana diwilayah Bogor dan sekitarnya akibat derasnya aliran sungai,” imbuhnya. (cj)







Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.