header_ads

Hotel Diduga Langgar Jalur Hijau

KOTA - Hotel Horison Bogor diduga telah melakukan pelanggaran terhadap fungsi jalur hijau hanya ditegur Walikota.

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap jalur hijau yang berada di Jalan Pakuan itu, pihak Hotel Horison diduga telah menggunakan jalur hijau sebagai areal parkir.

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) telah mengirimkan surat teguran pertama kepada Hotel Horison Bogor. 

“Bersama ini kami meminta agar areal parkir dimaksud segera dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau,” demikian isi petikan surat teguran pertama yang dilayangkan pada tanggal 15 Febuari 2013. 

Kepala DKP Kota Bogor Daud Nedo Darenoh menandatangani surat teguran yang bernomor 660/100-taman itu. "Hotel Horison Bogor diduga telah melakukan pelanggaran terhadap fungsi jalur hijau," tambahnya.
 
Sementara itu, dalam surat berikutnya yang bernomor 660/101-taman, Daud menyatakan bahwa pihak DKP memberikan tenggat waktu selama seminggu terhitung sejak surat ini dibuat, agar pihak Horison segera mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Bila tidak, maka dalam waktu dekat pihak berwenang akan segera melakukan penertiban.

“Apabila dalam waktu tujuh hari sejak tanggal surat ini dibuat saudara tidak melaksanakan pengembalian fungsi areal parkir menjadi jalur hijau sebagaimana dimaksud di atas, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor akan melaksanakan eksekusi pengembalian fungsi lahan dimaksud,” demikian tegas Daud. (chris)






Editor: Michelle Email: beritabogor2002@ gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.