header_ads

Kasus Pungutan Liar e-KTP Kembali Mencuat

KLAPANUNGGAL - Pemerintah Kabupaten Bogor ternyata belum konsisten mengemban amanat sebagai pelaksana e-KTP Terbaik 2012 Se- Indonesia Bagian Barat.

Fakta dilapangan yang menyebutkan masih banyak praktik pungli dalam proses pelaksanaan e-KTP. 


Bahkan, pelanggaran ini dilakukan secara terbuka yang dilegalkan melalui surat edaran dari pemerintah desa yang diketahui pemerintah kecamatan.
 

Hal ini di alami warga desa Kembang, Kecamatan Klapanunggal.yang mengeluhkan maraknya pungutan liar  dalam pengambilan e-KTP dengan tarif yang dipatok mulai Rp5.000 - Rp20.000.

“Proses pembuatan e-KTP itu gratus. Tapi, kenapa kami mau mengambil e-KTP dimintai uang Rp 20.000? “ tanya Rizal, warga setempat, Kamis (15/2/2013).

Bagi warga yang KTP-nya sudah tidak berlaku lagi, lanjutnya, dibebani biaya Rp15.000 - Rp20.000, dan bagi yang masih berlaku dikenakan biaya  Rp5.000. Padahal mulai proses perekaman data sampai pengambilan e-KTP semuanya di danai pemerintah.

Sementara, Kepala Desa Kembang Kuning, Yusuf Efendi mengakui adanya pungutan tersebut, tapi atas kesepakatan warga, Ketua RT dan RW. “Bahkan pihak kecamatan juga mengetahuinya,” katanya.

Menurutnya pungutan ini untuk menambah uang kas desa yang juga akan dikembalikan ke warga dalam bentuk pembangunan perbaikan sarana dan prasarana lainnya. “Kesepakatan ini  juga berlaku di beberapa desa lainnya di Kecamatan Klapanunggal,” ucapnya.

Camat Klapanunggal, Asep Mulyana membantah adanya pungutan di tingkat kecamatan. “Itu urusan pemerintahan desa. Kami hanya meyerahkan e-KTP yang sudah jadi tanpa adanya pungutan  apapun,” tandasnya.

Sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor akan menyelidiki dan melayangkan surat teguran. “Kita sudah mendengar berita itu dan melayangkan dua surat teguran dari Disdukcapil dan Sekretaris Daerah,” tegas Kasi Informasi, kependudukan Disdukcapil, Ilham Sumiaputra.

Ia menegaskan, surat itu akan ditujukan mulai dari RT, RW, kelurahan/desa, dan kecamatan yang isinya melarang memungut biaya kepada warga yang akan membuat e-KTP dan kepada warga yang dikenai biaya agar melapor ke Disdukcapil.

“Kita juga bisa terkena teguran langsung dari pusat. Apalagi Kabupaten Bogor telah dianugerahi Kemendagri dengan meraih sebuah mobil Daihatsu sebagai pelaksana e-KTP terbaik selama 2012,” tutupnya. (*/iwan/als)








Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com








Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.