header_ads

Layanan Akta Kelahiran Harus Jemput Bola

CIBINONG - Jemput bola dalam melayani masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Hj. Nurhayanti mengintruksikan, agar Camat diseluruh wilayah tegar beriman menginventarisir warganya yang belum memiliki akta kelahiran.

Hal tersebut dia ungkapkan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif dengan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Cibinong Dewi, beserta perwakilan OPD di Ruang Rapat I Gedung Setda Kabupaten Bogor, Rabu (20/2/2013).

Menurutnya, pelayanan pembuatan akta kelahiran harus terus ditingkatkan serta harus jemput bola dalam melayani masyarakat dan tentang pencatatan kelahiran yang melewati batas satu tahun akan dibantu oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Dewi menyatakan keprihatinannya dengan kondisi masyarakat Indonesia yang menurut penelitian peringkat terbawah didunia dalam pencatatan kelahiran.


Dijelaskan Dewi, menurut UU no 23 Tahun 2006 tentang pencatatan sipil, maka harus ada penetapan pengadilan bila lewat satu tahun.

“Banyak didaerah terpencil yang tidak tersosialisasikan tentang pencatatan perkawinan dan kelahiran dikarenakan ketidaktahuan. Maka dari itu Pengadilan Negeri Cibinong ingin ikut bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk merespon harapan masyarakat dengan meluncurkan programOne Stop Shop  Sidang Keliling Terpadu Permohonan Akta Kelahiran,” terangnya.


Dewi menambahkan, rencananya program ini akan diperkenalkan kehadapan publik pada akhir Maret atau awal April. (aan)











Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.