Pembahasan Raperda Lalin Angkutan Jalan
KOTA - Perlunya ketentuan pengaturan lalu lintas dan angkutan Jalan yang lebih disesuaikan dengan perkembangan mutahir yang terjadi di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada DPRD setempat.
Raperda ini diharapkan akan bisa mengatasi persoalan transportasi di Kota Bogor.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpinnya Ketuanya Mufti Faoqi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat Jalan Kapten Muslihat, Senin (25/2/2013).
Walikota Bogor Diani Budiarto menjelaskan, penyusunan raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilatarbelakangi oleh kebutuhan mengubah Perda No : 6 tahun 2005 tentang penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan.
“Kami perlu melakukan perubahan karena berbagai subtansi ketentuan menyangkut perda lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku di Kota Bogor wajib disesuaikan sesuai ketentuan yang tertuang dan UU No :22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, “ ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, wajib disesuaikan dengan UU Nomor 38 tentang jalan, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang serta peraturan pemerintah Nomor 32 khususnya terkait dengan pengaturan manajemen dan rekayasa lalu lintas analis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Disamping itu, lanjut Diani, perlunya ketentuan pengaturan lalu lintas dan angkutan Jalan yang lebih disesuaikan dengan perkembangan mutahir yang terjadi di Kota Bogor. “Dengan mencermati perkembangan-perkembangan yang terjadi, diperlukan penambahan terhadap subtansi Perda No :6 tahun 2005, “ kata Diani.
Penambahan dimaksud, jelasnya antara lain menyangkut perihal pemasangan reklame pada angkutan umum dan fasilitas lalu lintas, yang selama ini belum diatur melalui peraturan dengan dasar hukum yang kuat.
Selain itu, penambahan juga dipandang perlu antara lain untuk mengatur perlihal angkutan massal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah serta ketentuan penggunaan bahan bakar gas yang sejalan Perpres No : 61 tahun 2011 tentang rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
Lebih lanjut walikota memaparkan, bahwa raperda lalu lintas dan angkutan jalan disusun dengan tujuan meniadakan atau menghapus beberapa ketentuan yang sudah ada didalam Perda Nomor: 6 tahun 2005, antara lain ketentuan pendaftaran dan mutasi kendaraan bermotor, karena pada pelaksanaannya, pendaftaran dan mutasi kendaraan bermotor merupakan lingkup tugas Pemerintah Provinsi dengan kebijakan yang bersifat nasional.
Ketentuan lainnya adalah tentang pergantian kendaraan umum dan ketentuan tentang retribusi bongkar muat serta penderekan kendaraan bermotor. Karena, ketentuan ini sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan UU No : 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, kata Diani, pihaknya berpandangan perlunya dimasukan kearifan lokal didalam raperda lalu lintas dan angkutan jalan. “ Ketentuan tersebut antara lain tentang pekerjaan galian atau kegiatan lain diruang milik jalan. Jadi, perlu diatur karena erat kaitannya dengan dampak penurunan kinerja ruas jalan serta kerusakan badan jalan
ditimbulklan, “ urainya.
Diakuinya, bahwa permasalahan transportasi di Kota Bogor yang sudah teridetifikasi yaitu masih adanya titik-titik rawan kemacetan akibat ketidak seimbangan volume lalu lintas dengan prasarana jalan yang ada. Juga kualitas kinerja angkutan umum yang masih rendah serta berlum terwujudnya integritas antar moda transportasi. (eka)
Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@gmail.com
Pemerintah Kota Bogor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada DPRD setempat.
Raperda ini diharapkan akan bisa mengatasi persoalan transportasi di Kota Bogor.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpinnya Ketuanya Mufti Faoqi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat Jalan Kapten Muslihat, Senin (25/2/2013).
Walikota Bogor Diani Budiarto menjelaskan, penyusunan raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilatarbelakangi oleh kebutuhan mengubah Perda No : 6 tahun 2005 tentang penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan.
“Kami perlu melakukan perubahan karena berbagai subtansi ketentuan menyangkut perda lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku di Kota Bogor wajib disesuaikan sesuai ketentuan yang tertuang dan UU No :22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, “ ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, wajib disesuaikan dengan UU Nomor 38 tentang jalan, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang serta peraturan pemerintah Nomor 32 khususnya terkait dengan pengaturan manajemen dan rekayasa lalu lintas analis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Disamping itu, lanjut Diani, perlunya ketentuan pengaturan lalu lintas dan angkutan Jalan yang lebih disesuaikan dengan perkembangan mutahir yang terjadi di Kota Bogor. “Dengan mencermati perkembangan-perkembangan yang terjadi, diperlukan penambahan terhadap subtansi Perda No :6 tahun 2005, “ kata Diani.
Penambahan dimaksud, jelasnya antara lain menyangkut perihal pemasangan reklame pada angkutan umum dan fasilitas lalu lintas, yang selama ini belum diatur melalui peraturan dengan dasar hukum yang kuat.
Selain itu, penambahan juga dipandang perlu antara lain untuk mengatur perlihal angkutan massal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah serta ketentuan penggunaan bahan bakar gas yang sejalan Perpres No : 61 tahun 2011 tentang rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
Lebih lanjut walikota memaparkan, bahwa raperda lalu lintas dan angkutan jalan disusun dengan tujuan meniadakan atau menghapus beberapa ketentuan yang sudah ada didalam Perda Nomor: 6 tahun 2005, antara lain ketentuan pendaftaran dan mutasi kendaraan bermotor, karena pada pelaksanaannya, pendaftaran dan mutasi kendaraan bermotor merupakan lingkup tugas Pemerintah Provinsi dengan kebijakan yang bersifat nasional.
Ketentuan lainnya adalah tentang pergantian kendaraan umum dan ketentuan tentang retribusi bongkar muat serta penderekan kendaraan bermotor. Karena, ketentuan ini sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan UU No : 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, kata Diani, pihaknya berpandangan perlunya dimasukan kearifan lokal didalam raperda lalu lintas dan angkutan jalan. “ Ketentuan tersebut antara lain tentang pekerjaan galian atau kegiatan lain diruang milik jalan. Jadi, perlu diatur karena erat kaitannya dengan dampak penurunan kinerja ruas jalan serta kerusakan badan jalan
ditimbulklan, “ urainya.
Diakuinya, bahwa permasalahan transportasi di Kota Bogor yang sudah teridetifikasi yaitu masih adanya titik-titik rawan kemacetan akibat ketidak seimbangan volume lalu lintas dengan prasarana jalan yang ada. Juga kualitas kinerja angkutan umum yang masih rendah serta berlum terwujudnya integritas antar moda transportasi. (eka)
Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar