header_ads

Politik Uang Jelang Pencoblosan


Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar diduga melakukan politik uang.  

Diingatkan, pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat diikuti oleh lima pasang kandidat. Pemilihannya akan berlangsung pada hari Minggu, tanggal 24 Februari 2013.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana mengatakan, dugaan politik uang itu berawal dari temuan kupon pengobatan gratis bergambar Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar di Desa Cikalong, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tanggal 12 Januari 2013 yang lalu. 

Pasal 82 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, jika pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana memberikan dan menjanjikan sesuatu yang bersifat materi, yang dapat mempengaruhi pemilihan kepala daerah dapat diberikan sanksi pidana berupa pembatalan pasangan calon tersebut. 

“Dugaan sementara kami, pasangan itu melakukan politik uang,” kata Bambang ketika dihubungi dari Bandung. 

Pada lembaran kanan di bagian atas ada tulisan  “kupon pengobatan gratis”. Tepat di kirinya ada lambang Partai Keadilan Sejahtera. Sementara di sisi kanan ada simbol kancing merah, yang merupakan ikon kampanye pasangan tersebut. Pada bagian bawahnya terdapat tulisan “Bidang Kelembagaan Sosial DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya”. 

Di bagian tengahnya tertulis nama dan alamat penerima kupon. Tepat di bawahnya tertulis waktu pengobatan, tanggal 13 Januari 2012 di Aula Desa Cikalong, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya. 

Saat ini, kata Bambang, pihaknya sedang mengklarifikasi temuan tersebut. Selain menemukan kupon, panitia pengawas pemilu juga menerima laporan dari masyarakat yang menerima kupon tersebut. “Pelapor ada tiga orang,” ujarnya. 

Selain meminta keterangan dari pelapor, panitia pengawas pemilu juga akan meminta keterangan dari panitia penyelenggara. “Kalau cukup bukti pidana, akan kami limpahkan ke pihak kepolisian. Namun, jika buktinya kurang, seperti yang diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka (pemeriksaan) kami berhentikan,” ujarnya. 

Dari Kabupaten Bogor Jawa Barat juga ditemukan fakta bahwa pasangan itu membagi-bagikan uang Rp 160.000 dan kalender bergambar pasangan itu untuk para guru. (als)    

http: // www. suarapembaruan. com/home/ ahmad-heryawan- deddy-mizwar- diduga-politik-uang/ 29233




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.