Dua Perusahaan Terima BAP Disnakertrans
CIBINONG - Perusahaan yang terbukti telah melanggar SK gubernur Jawa
Barat, tentang kenaikan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) sebesar
Rp2.0020.000.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor sudah membuat berita acara perkara (BAP) terhadap dua perusahaan yang dianggap telah melanggar peraturan.
Dua perusahaan tersebut yakni, PT.Adinata dan Tri Bayah.
"Saat ini, kami sudah mulai memanggil beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi. Dijelaskannya, kedua perusahaan tersebut terbukti telah melanggar SK gubernur Jawa Barat, tentang kenaikan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) sebesar Rp2.0020.000.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Eksekutif, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Kabupaten Bogor, Sabeni Endik, menilai tindakan yang akan dilakukan Dinsosnakertrans tidak berdasar. Pasalnya, antara pihak perusahaan dengan karyawan terdapat nota kesepahaman.
"Apanya yang mau dipidanakan, jelas antara perusahaan dengan buruh sudah ada kesepakatan," jelasnya. Undang-undang nomer 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan. Telah dijelaskan dalam Pasal 90 ayat (1) yang berbunyi, perusahaan dilarang membayar upah dibawah umak.
"Sekarang, SK penangguhan sudah dikeluarkan pemerintah provinsi Jawa Barat, apa yang mau di BAP," tanya Sabeni.
Apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, dalam Pasal 185 ayat (1) mengatakan barang siapa melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasala 42 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82.
Kemudian, Pasal 90 ayat (1) Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun. "Dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000," paparnya.
Dia menambahkan, sebaiknya Pemkab Bogor mengkaji ulang langkah yang akan ditempuh sebelum nanti perusahaan menjadi alergi menanam modal di Bumi Tegar Beriman ini. "Menurut saya langkah dinas untuk mem-BAP sangat tidak tepat," pungkasnya. (*)
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor sudah membuat berita acara perkara (BAP) terhadap dua perusahaan yang dianggap telah melanggar peraturan.
Dua perusahaan tersebut yakni, PT.Adinata dan Tri Bayah.
"Saat ini, kami sudah mulai memanggil beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi. Dijelaskannya, kedua perusahaan tersebut terbukti telah melanggar SK gubernur Jawa Barat, tentang kenaikan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) sebesar Rp2.0020.000.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Eksekutif, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Kabupaten Bogor, Sabeni Endik, menilai tindakan yang akan dilakukan Dinsosnakertrans tidak berdasar. Pasalnya, antara pihak perusahaan dengan karyawan terdapat nota kesepahaman.
"Apanya yang mau dipidanakan, jelas antara perusahaan dengan buruh sudah ada kesepakatan," jelasnya. Undang-undang nomer 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan. Telah dijelaskan dalam Pasal 90 ayat (1) yang berbunyi, perusahaan dilarang membayar upah dibawah umak.
"Sekarang, SK penangguhan sudah dikeluarkan pemerintah provinsi Jawa Barat, apa yang mau di BAP," tanya Sabeni.
Apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, dalam Pasal 185 ayat (1) mengatakan barang siapa melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasala 42 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82.
Kemudian, Pasal 90 ayat (1) Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun. "Dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000," paparnya.
Dia menambahkan, sebaiknya Pemkab Bogor mengkaji ulang langkah yang akan ditempuh sebelum nanti perusahaan menjadi alergi menanam modal di Bumi Tegar Beriman ini. "Menurut saya langkah dinas untuk mem-BAP sangat tidak tepat," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar