Bupati Bogor Rahmat Yasin Galau Jadi Tersangka
CIBINONG - Meski mengaku siap memenuhi prosedur hukum, namun tersirat jelas ekspresi kegalauannya.
Bupati Bogor Rahmat Yasin mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pada Pemilihan Gubernur Jabar 2013. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Cibinong dari Polres Depok.
Rahmat Yasin mengaku siap mengikuti semua proses karena persoalan sudah masuk ke ranah hukum. “Tapi, kenapa hanya saya yang dijadikan tersangka. Ada apa dengan Panwaslu?” katanya seraya bertanya, Jumat (15/3/2013).
Dirinya mengaku saat itu diundang sebagai Ketua DPW PPP Jabar untuk menjadi juru kampapnye pasangan Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar di daerah Bilabong, Kecamatan Bojong Gede. Sebagai partai yang mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dia harus menjadi juru kampanye.
“Sama halnya dengan Gubernur DKI Jokowi dan Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang juga juga diundang sebagai juru kampanye. Tapi, kenapa Jokowi dan Nur Mahmudi tidak dipersoalkan. Kenapa saya yang dipersoalkan,” keluhnya.
Rahmat Yasin mengaku siap mengikuti semua proses karena persoalan sudah masuk ke ranah hukum. “Tapi, kenapa hanya saya yang dijadikan tersangka. Ada apa dengan Panwaslu?” katanya seraya bertanya, Jumat (15/3/2013).
Dirinya mengaku saat itu diundang sebagai Ketua DPW PPP Jabar untuk menjadi juru kampapnye pasangan Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar di daerah Bilabong, Kecamatan Bojong Gede. Sebagai partai yang mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dia harus menjadi juru kampanye.
“Sama halnya dengan Gubernur DKI Jokowi dan Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang juga juga diundang sebagai juru kampanye. Tapi, kenapa Jokowi dan Nur Mahmudi tidak dipersoalkan. Kenapa saya yang dipersoalkan,” keluhnya.
Terpisah, Kasi intel dan Humas Kejari Cibinong Bayu Adhinugroho mengatakan bahwa Bupati disangka melanggar pidana pemilukada karena belum mengantungi izin cuti, tapi sudah berani ikut berkampanye.
Kejari Cibinong sudah menerima berkas perakara Bupati Rahmat Yasin
Bogor. Dalam sangkaanya, Bupati Bogor melanggar Pasal 116 ayat 4 junto
Pasal 80 UU Pemilu No. 32 tahun 2004.
Pihaknya, kata Bayu, telah menerima limpahan berkas perkara dari Polres Depok, Rabu (13/3/2013) dan telah menujuk enam jaksa untuk mempelajari berkas tersebut.
“Kini keenam jaksa akan meneliti berkas perkara itu, sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum,” ujarnya seraya menyebutkan jika berkas perkara sudah lengkap segera dilimpahkan ke pengadilan. (iwa)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com


Tidak ada komentar