header_ads

Urus Akta Kelahiran Di Kantor Kecamatan

CIBINONG - Mulai bulan April sidang akta kelahiran dapat dilakukan di kecamatan dan sebagian biayanya di subsidi oleh pemerintah daerah.

Program sidang keliling terpadu permohonan akta kelahiran dengan masa pelayanan satu satu hari (one day service) potensial meningkatkan kewibawaan pemerintah daerah sebagai pelayan publik yang profesional. 

Hal tersebut ditegaskan saat penandatanganan naskah perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pengadilan Negeri Cibinong tentang pelayanan sidang keliling terpadu permohonan akta kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif di Ruang Serbaguna 1 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (27/3/2013).

“Dengan pelayanan sidang keliling terpadu permohonan akta kelahiran,  pemerintah kabupaten bersama Pengadilan Negeri Cibinong memfasilitasi penerbitan kutipan akta kelahiran secara sederhana, cepat dan biaya ringan dengan masa pelayanan satu hari (one day service)”, pungkasnya. 


Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan membantu biaya pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat. “Mulai bulan April sidang akta kelahiran dapat dilakukan di kecamatan dan sebagian biayanya di subsidi oleh pemerintah daerah”,katanya.

Masih banyaknya ketakutan masyarakat tentang sidang di pengadilan, Bupati Bogor Rachmat Yasin ingin agar aparatur pemerintah daerah dan desa giat mensosialisasikan sidang pembuatan akta kelahiran. 


“Masih banyak masyarakat takut akan sidang di pengadilan, pemikiran seperti itu harus dihilangkan dikarenakan memiliki akta kelahiran sangat diperlukan sebagai dokumentasi formal dalam berbagai kehidupan, oleh karena itu aparatur pemerintah daerah dan desa harus mensosialisasikan ini”, ujarnya.

Tak hanya itu, Bupati ingin pelayanan pembuatan akta kelahiran terus ditingkatkan,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor harus kerja keras dalam melayani masyarakat dan tentang pencatatan kelahiran yang melewati batas satu tahun akan ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong. 


“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor hendaknya bekerja lebih keras melayani pemohon akta kelahiran serta lebih intensif bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Cibinong untuk mensukseskan program sidang keliling one day service”, ujarnya.

 Selanjutnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin berharap, dengan adanya penandatanganan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Cibinong akan meyatukan tekad dan ikhtiar bersama dalam rangka mendukung implementasi dilapangan, sehingga pelaksanaannya berlangsung lancar dan tertib, baik secara administratif maupun secara teknis operasional. 


Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Sumpeno mengatakan jika ada permohononan akta kelahiran akan diselesaikan dalam satu hari. "Kita mengunakan sistem one day service dan saya mohon kepada para Camat yang ada di Kabupaten Bogor untuk sosialisasi kepada Kepala Desa dan juga Rt/Rw terutama kepada masyarakat agar terlihat hasil dari perjanjian kerjasama tersebut,” jelasnya. (rif/ndi)





Editor Annisa
Email beritabogor2002@gmail.com



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.