header_ads

SENSUS PERTANIAN 2013

CIBINONG - ST2013 dilaksanakan karena adanya kebutuhan data dasar terkini untuk mengevaluasi kinerja dan menyusun perencanaan pembagunaan pertanian Indonesia. 

Sektor pertaniaan berperan penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia.Pertanian memberikan konstribusi tebesar kedua (14,7%) setelah industri (24,3%) dalam produk Domestik Bruto Indonesia tahun 2011. 

Dari 112,8 Juta penduduk Indonesia yang bekerja pada Februari 2012, sector pertanian menyerap tenaga kerja terbanyak (36,52%). 

Merujuk kepada  Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik mengamanahkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan Statistik dasar, yaitu Sensus Penduduk, Sensus pertanian ,dan Sensus Ekonomi yang masing-masing diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali. 


Sensus Pertanian yang diselenggarakan Tahun 2013 (ST2013) merupakan Sensus yang ke enam kalinya.

Pelaksanaan pencacahan lengkap ST2013 di dasarkan pada :

UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3683);
 

PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3854);
 

Perpres RI Nomor 86 Tahun 2007 tentang BPS;
 

Keputusan Kepala BPS Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah; dan
 

Peraturan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS.

Tujuan 


Pelaksanaan ST2013 adalah untuk mendapatkan data Statistik Pertanian terkini yang lengkap dan akurat sebagai gambaran struktur Pertanian di Indonesia, mendapatkan kerangka sampel yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survey-survei Pertanaian, memperoleh berbagai Informasi tentang populasi usaha Pertanian,Rumah tangga petani gurem, Komoditas Pertanian serta distribusi Penguasaan dan pengusahaan lahan menurut Golongan luas.

Data tersebut diperlukan untuk menevaluasi Kinerja dan menyusun perencaan pembangunan pertanian Indonesia. ST2013 mencakup seluruh usaha pertanian di Subsektor Tanaman pangan, Hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat), perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, baik pada rumah tangga, perusahaan, maupun pesantren /seminari, lembaga permasyarakatan, barak militer, dan kelompok usaha bersama. Pencacahan dilakukan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
            

Rumah Tangga Pertanian adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian, baik usaha milik sendiri, bersama, maupun milik pihak lain.
 

ST2013 dilaksanakan pada 1-31 Mei 2013.Petugas akan mendatangi seluruh usaha pertanian dan tempat tinggal pelaku usaha pertanian untuk melakukan pendataan dengan mengunakan kuesioner.
 

Petugas ST2013 mengenakan seragam rompi berwarna hijau dengan gambar Logo BPS dan ST2013 serta dilengkapi dengan surat petugas.
 

Data yang di Kumpulkan
Identitas dan lokasi ruma tangga pertanian;
Jenis Kelamin dan umur kepala rumah tangga pertanian / Petani;
Jumlah anggota rumah tangga pertanian;
Tujuan utama usaha pertanian;
Luas lahan yang dikuasai dan digunakan menurut jenis lahan ;
Jenis lahan menurut irigasi ;
Jenis tnaman semusim;
Jenis tanaman tahuna;
Jumlah ternak yang dikuasai rumah tangga pertanian menurut jenis ternak;
Perikanan budidaya:Jenis budi daya ,Jenis dan luas wadah;
Perikanan tangkap : Lokasi,sarana,dan alat tangkap utama ;
Kehutanan:Jenis tanaman ,banyaknya tanaman ,dan banyaknya bibit;
Kegiatan pertanian lainnya (jasa pertanian,penangkaran).

Data yang dihasilkanLuas lahan ;
Jenis irigasi;
Tanaman semusin dan tahunan (luas tanam/jumlah pohon/rumpun);
Peternakan (Menurut kelompok umur, pemakaian pakan, dan parameter mutasi ternak;
Jumlah rumah tangga pertanian menurut Subsektor;
Rumah tangga yang melakukan pengolahan hasil pertanian;
Rumah tangga yang melakukan jasa pertanian ;
Karakteristik social demografi (enis kelamin, umur, dan kegiatan pertanian yang dilakukan);
Kondisi social ekonomi masyarakat disekitar kawasan hutan ;

SENSUS PERTANIAN 2013
Apa?
 

Mendata seluruh usaha pertanian diSubsektor tanaman pangan, hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat), perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, baik pada rumah tangga, perusahaan, pesantren/seminari, lembaga pemasyarakatan, barak mileter, dan kelompok usaha bersama.
 

Kapan?
Petugas Sensus akan melakukan pendataan dan kurun waktu 1- 31 Mei 2013 .
 

Mengapa?
ST2013 dilaksanakan karena adanya kebutuhan data dasar terkini untuk mengevaluasi kinerja dan menyusun perencanaan pembagunaan pertanian Indonesia.
 

Bagaimana?
Petugas sensus akan melakukan pendataan dengan mendatangi seluruh usaha pertanian dan tempat tinggal pelaku usaha pertanian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

GratisPetugas Sensus tidak memungut biaya apapun.

RahasiaKeterangan individu bersifat rahasia dan dilindungi Undang-undang.Sensus Pertanian 2013
 

Keterangan individu bersifat rahasia dan dilindungi Undang-undang.

Sumber: BPS Kabupaten Bogor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.