Dinamika Pilkades Serentak
CIBINONG - Dinamika Pilkades Serentak di kabupaten Bogor.
Sekelompoak warga ada yang berunjuk rasa ke kantor kecamatan dan ada pula menyampaikan surat kepada Bupati Bogor.
Ketidakpuasan warga terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak merupakan bagian dari dinamika baru.
Hal ini menyusul adanya protes sejumlah pendukung Kepala Desa di desa Cihideung Udik kecamatan Ciampea, desa Cilember kecamatan Cisarua, desa Banjarsari dan sejumlah desa lainnya.
Menyikapi ini Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, Safrudin Jepri, mengatakan protes pilkades merupakan bagian yang terlepas dari dinamika dalam setiap kompetisi. Undang - undang menjamin dan memperbolehkan pihak yang merasa dirugikan menempuh upaya hukum.
Menurutnya ketidakpuasan itu jangan disampaikan secara anarkis. "Sistem dan peraturan Pilkades perlu disempurnakan. Pemerintah Kabupaten Bogor harus meningkatkan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Pada prinsipnya, lanjut Jefri, momen Pilkades bukan ajang untuk unjuk kekayaan. Sebab, seorang kepala desa dipilih sebagai abdi rakyat karena kepercayaan terkait integritas individu yang dianggap mampu memimpin dengan amanah.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Asep Santana mengatakan secara ideal syarat pendidikan akhir para calon Kepala Desa adalah minimal SMA.
"Jika jenjang pendidikan lebih tinggi maka akan lebih baik. Sebab, Kepala Desa harus memberikan contoh yang baik terhadap kemajuan suatu desa," jelasnya. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Sekelompoak warga ada yang berunjuk rasa ke kantor kecamatan dan ada pula menyampaikan surat kepada Bupati Bogor.
Ketidakpuasan warga terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak merupakan bagian dari dinamika baru.
Hal ini menyusul adanya protes sejumlah pendukung Kepala Desa di desa Cihideung Udik kecamatan Ciampea, desa Cilember kecamatan Cisarua, desa Banjarsari dan sejumlah desa lainnya.
Menyikapi ini Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, Safrudin Jepri, mengatakan protes pilkades merupakan bagian yang terlepas dari dinamika dalam setiap kompetisi. Undang - undang menjamin dan memperbolehkan pihak yang merasa dirugikan menempuh upaya hukum.
Menurutnya ketidakpuasan itu jangan disampaikan secara anarkis. "Sistem dan peraturan Pilkades perlu disempurnakan. Pemerintah Kabupaten Bogor harus meningkatkan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Pada prinsipnya, lanjut Jefri, momen Pilkades bukan ajang untuk unjuk kekayaan. Sebab, seorang kepala desa dipilih sebagai abdi rakyat karena kepercayaan terkait integritas individu yang dianggap mampu memimpin dengan amanah.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Asep Santana mengatakan secara ideal syarat pendidikan akhir para calon Kepala Desa adalah minimal SMA.
"Jika jenjang pendidikan lebih tinggi maka akan lebih baik. Sebab, Kepala Desa harus memberikan contoh yang baik terhadap kemajuan suatu desa," jelasnya. (als)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar