Gudang Waralaba Terbukti Tak Urus IMB
Pemkab Bogor tegur pengusaha yang lalai urus perijinan.
Proyek bangunan milik PT. SAT, Tbk yang menurut rencana akan dijadikan gudang distribusi dan alat rumah tangga di Desa Waru, Kecamatan Parung belum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu terbukti setelah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Bangunan Wilayah II Ciawi Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan itu sebanyak dua kali.
“Terakhir kami layangkan surat teguran pada 28 Januari 2013 lalu, namun belum juga diindahkan dan pembangunan masih terus berjalan. Maka dari itu, kita kirimi laporan ke dinas terkait dengan rekomendasi mengehentikan pembangunan proyek,” kata Kepala Pengawas Bangunan Parung, UPT Tata Bangunan wilayah II Ciawi, Adang Supena, Kamis (18/4/2013).
Adang juga menambahkan, saat surat teguran kedua dilayangkan, pihak pengusaha, sempat datang ke Kantor UPT dan menyatakan perizinan yang diperlukan seperti Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) dan Siteplan sedang dalam proses.
“Padahal, untuk memulai suatu bangunan harus ada izinnya dulu. Bila sudah keluar baru proses pembangunan bisa dilaksanakan. Itu prosedur yang benar,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, fisik bangunan milik PT.Sumber Alfaria Trijaya yang didirikan di atas tanah kurang lebih 37.400 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 15.132 meter persegi itu, diperkirakan sudah mencapai 60 persen. Sampai saat ini pembangunan masih tetap berjalan seorlah tanpa masalah.
Saat akan diminta konfirmasi terkait hal ini, Kepala Proyek Pembangunan, Suyitno menyarakan beritanya langsung ke kantor pusat di Jakarta. “Masalah perizinan bukan ranah saya, saya hanya pelaksana pembanguan yang ditunjuk pihak perusahaan,” ujar Suyitno. (yus)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com
Proyek bangunan milik PT. SAT, Tbk yang menurut rencana akan dijadikan gudang distribusi dan alat rumah tangga di Desa Waru, Kecamatan Parung belum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu terbukti setelah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Bangunan Wilayah II Ciawi Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan itu sebanyak dua kali.
“Terakhir kami layangkan surat teguran pada 28 Januari 2013 lalu, namun belum juga diindahkan dan pembangunan masih terus berjalan. Maka dari itu, kita kirimi laporan ke dinas terkait dengan rekomendasi mengehentikan pembangunan proyek,” kata Kepala Pengawas Bangunan Parung, UPT Tata Bangunan wilayah II Ciawi, Adang Supena, Kamis (18/4/2013).
Adang juga menambahkan, saat surat teguran kedua dilayangkan, pihak pengusaha, sempat datang ke Kantor UPT dan menyatakan perizinan yang diperlukan seperti Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) dan Siteplan sedang dalam proses.
“Padahal, untuk memulai suatu bangunan harus ada izinnya dulu. Bila sudah keluar baru proses pembangunan bisa dilaksanakan. Itu prosedur yang benar,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, fisik bangunan milik PT.Sumber Alfaria Trijaya yang didirikan di atas tanah kurang lebih 37.400 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 15.132 meter persegi itu, diperkirakan sudah mencapai 60 persen. Sampai saat ini pembangunan masih tetap berjalan seorlah tanpa masalah.
Saat akan diminta konfirmasi terkait hal ini, Kepala Proyek Pembangunan, Suyitno menyarakan beritanya langsung ke kantor pusat di Jakarta. “Masalah perizinan bukan ranah saya, saya hanya pelaksana pembanguan yang ditunjuk pihak perusahaan,” ujar Suyitno. (yus)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar