header_ads

Gudang Waralaba Terbukti Tak Urus IMB

Pemkab Bogor tegur pengusaha yang lalai urus perijinan.

Proyek bangunan milik PT. SAT, Tbk yang menurut rencana akan dijadikan gudang distribusi dan alat rumah tangga di Desa Waru, Kecamatan Parung be­lum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal itu terbukti setelah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Bangunan Wilayah II Ciawi Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan itu seba­nyak dua kali.

“Terakhir kami layangkan surat teguran pada 28 Januari 2013 lalu, namun belum juga diindahkan dan pembangunan masih terus berjalan. Maka dari itu, kita kirimi laporan ke dinas terkait dengan rekomendasi mengehentikan pembangunan pro­yek,” kata Kepala Pengawas Ba­ngun­an Parung, UPT Tata Bangunan wi­layah II Ciawi, Adang Supena, Kamis (18/4/2013).

Adang juga menambahkan, saat surat teguran kedua dilayangkan, pi­hak pengusaha, sempat datang ke Kantor UPT dan menyatakan pe­ri­zinan yang diperlukan seperti Pe­nge­­sahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) dan Siteplan sedang dalam proses.

“Padahal, untuk memulai suatu bangunan harus ada izinnya dulu. Bila sudah keluar baru proses pembangunan bisa dilaksanakan. Itu prosedur yang benar,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, fisik bangunan milik PT.Sumber Alfaria Trijaya yang didirikan di atas tanah kurang lebih 37.400 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 15.132 meter persegi itu, diperkirakan sudah mencapai 60 persen. Sampai saat ini pembangunan masih tetap berjalan seorlah tanpa masalah.

Saat akan diminta konfirmasi ter­kait hal ini, Kepala Proyek Pem­bangunan, Suyitno menyarakan be­ri­tanya langsung ke kantor pusat di Jakarta. “Masalah perizinan bukan ranah saya, saya hanya pelaksana pem­banguan yang ditunjuk pihak pe­rusahaan,” ujar Suyitno. (yus)






Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.