header_ads

Hotel Restorn Wajib Terapkan Perda KTR

KOTA - Tindakan ini sebagai upaya dari penguatan Perda KTR yang telah diprogramkan pada tahun 2013

Pimpinan Lembaga atau Instansi di Kota Bogor yang tidak menghiraukan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal ditegur. 

Peneguran terhadap Pimpinan Lembaga atau Instansi tersebut dilayangkan langsung di lokasi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)  KTR.

“Tindakan ini sebagai upaya dari penguatan Perda KTR yang telah diprogramkan pada tahun 2013 ini,“ kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Nia Nurkania di sela-sela sidang Tipiring KTR di Halaman Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa  lalu.

Menurut Nia,  jika sebelumnya peneguran terhadap pimpinan Lembaga atau Instansi dilayangkan langsung kepada yang bersangkutan dengan mengirimkan surat teguran melalui lembaganya. Tapi, untuk kali ini, mereka  harus datang ke Sidang Tipiring,  untuk menerima surat teguran, “ tegasnya.


Nia mengatakan, untuk pimpinan lembaga belum akan dikenakan sanksi Tipiring, tapi baru sebatas surat teguran yang ditandatangani langsung oleh Walikota atau Sekda.  Namun, surat tegurannya akan diserahkan langsung dilokasi Sidang Tipiring.

Sebelumnya Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bogor  drg. Nanik Widayani juga mengatakan, bahwa  Pemerintah Kota Bogor,  juga akan terus berupaya memperkuat pengawasan Prda KTR khususnya di perhotelan dan rumah makan. 

"Hotel dan restoran ini merupakan wajah dari Kota Bogor yang sangat berperan dalam pengawasan Perda KTR," kata Nanik Widayani. Menurutnya, penerapan Perda KTR di hotel dan restoran di Kota Bogor sudah baik, hanya saja belum semua hotel dan restoran yang menerapkannya. 


Hal ini dapat dilihat dari hasil monitoring dan evaluasi kepatuhan Perda KTR pada akhir 2012, tingkat kepatuhgan hotel hanya 80 persen dan restoran 60 persen. "Perlu penguatan agar penerapan Perda KTR di hotel dan rumah makan konsisten," katanya. (eka)






Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.