header_ads

Kejari Cibinong Segera Terbitkan Surat P20

CIBINONG - Kejari segera keluarkan surat P20 bila Polresta Depok belum kembalikan berkas.

Kasusnya masih mengendap, Kejari Cibinong Desak Polresta Depok segera kembalikan berkas Bupati Bogor Tersangka.

Kasi Intel Kejari Cibinong, Bayu Adhinugroho, Selasa (2/3/2013), mengatakan bila Polresta Depok belum mengembalikan berkas perkara sesuai dengan ketentuan, KUHAP, maka pihak Kejaksaan akan menerbitkan P20, yakni surat pemberitahuan bahwa batas waktu penyidikan tambahan berkas perkara sudah habis. 

Hal ini menyusul terjadinya pengendapan berkas Bupati Bogor di Polresta Depok. Bupati Bogor Rahmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013.

Rahmat Yasin diperiksa di Markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Rachmat dituduh melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.


Sebelumnya, Rahmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/3/2013) dan sudah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) telah memeriksa para saksi dan alat bukti. Hasilnya sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Kapolres Kota Depok Kombes Achmad Kartiko di Mapolres Depok.

Dikatakannya semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan Rabu (13/3/2013) telah dilimpahkan di Kejari Bogor. Bupati Bogor, kata dia, melanggar undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 80.


Bunyi pasal itu intinya, pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan maksimal Rp6 juta. (*ant) 






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.