header_ads

Kosongkan Lahan Untuk Bangun Gedung Baru

KPK kosongkan lahan sejak bulan Maret 2011.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengosongan lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan gedung baru KPK yang berlokasi di  Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Pengosongan atas lahan seluas 8.294 m2 tersebut akan dilakukan dibantu oleh satuan dari Pemkot Jakarta selatan. 

“Selama ini lahan tersebut dikuasai atau dihuni oleh sekitar 81 kepala keluarga (KK)  yang tidak berhak,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Anies Said Basalamah di gedung KPK.

Anies menegaskan, tindakan pengosongan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian langkah dan upaya terkait pengosongan lahan ini, yaitu sejak Maret 2011. “Tanggal 14 Maret 2011, KPK mengirimkan surat kepada Lurah Guntur perihal permohonan bantuan pembersihan lahan KPK. Pihak Kelurahan pun menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat imbauan kepada penghuni lahan untuk mengosongkan lahan tersebut pada 18 April 2011 dan 17 Juni 2011,”paparnya.


Kemudian, lanjut Anies, penghuni lahan melalui perwakilannya mengirimkan surat tertanggal 22 Juni 2011 mengenai permohonan penundaan pelaksanaan pengosongan sampai dengan usai Idul Fitri 2011. “Namun, setelah Idul Fitri penghuni mengingkari dan menolak untuk mengosongkan lahan,” ucapnya.

Pihak kelurahan kembali mengirimkan surat kepada penghuni lahan pada 25 Agustus 2011 dengan imbauan untuk membongkar sendiri bangunannya. Surat tersebut ditanggapi penghuni dengan menginginkan adanya sosialisasi. 

“Dalam kurun September-Oktober 2011 telah dilakukan dua kali sosialisasi yang bertempat di aula Kelurahan Guntur dan gedung KPK. Penghuni pun tetap menolak untuk mengosongkan dan mengadukan hal ini ke Komnas HAM,” lanjut Anies.

Menurutnya, dalam pertemuan mediasi KPK dengan Komnas HAM, Dinas Perumahan, dan Dinas Sosial DKI, terdapat kesepakatan tentang program rusunawa dan program dari Dinas Sosial DKI sebagai alternatif solusi yang ditawarkan. Komnas HAM menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Gubernur DKI tertanggal 16 Januari 2013. 

Bahkan, KPK terlibat langsung untuk mengupayakan program rusunawa tersebut bagi para penghuni lahan dengan menyurati Menteri Perumahan Rakyat. Namun sayangnya, setelah KPK berhasil mendapatkan program rusunawa pada Januari 2013, hanya 13 KK (dari 19 KK yang semula setuju dari total 81 KK) yang bersedia mengikuti program rusunawa tersebut. Sedangkan program Dinas Sosial tidak ada satupun penghuni yang menginginkan.

“Penghuni sempat meminta diberikan uang kerohiman. Namun, KPK tidak dapat memenuhi karena tidak tercantum dalam APBN pembangunan gedung. Pimpinan KPK pun bahkan secara sukarela mengeluarkan uang pribadi untuk membantu biaya transportasi penghuni lahan yang akan pindah,” papar Anies.

KPK kembali menyurati dan berkoordinasi kepada Komnas HAM dan Gubernur DKI Jakarta serta Wali Kota Jakarta Selatan. Disepakati pelaksanaan penertiban bangunan liar di lahan KPK akan dilaksanakan pada Selasa (9/4/2013) kemarin, setelah sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Selatan mengirimkan surat peringatan pertama yang dilanjutkan dengan surat peringatan kedua kepada penghuni tertanggal 22 Maret 2013 dan 1 April 2013.

“KPK mengimbau segenap pihak untuk mendukung proses pengosongan lahan agar berjalan kondusif dan mengimbau penghuni agar dapat memanfaatkan alternatif solusi yang telah diberikan,” tandas Anies.


(sumber: Humas KPK)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.