Kosongkan Lahan Untuk Bangun Gedung Baru
KPK kosongkan lahan sejak bulan Maret 2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengosongan lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan gedung baru KPK yang berlokasi di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pengosongan atas lahan seluas 8.294 m2 tersebut akan dilakukan dibantu oleh satuan dari Pemkot Jakarta selatan.
“Selama ini lahan tersebut dikuasai atau dihuni oleh sekitar 81 kepala keluarga (KK) yang tidak berhak,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Anies Said Basalamah di gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengosongan lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan gedung baru KPK yang berlokasi di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pengosongan atas lahan seluas 8.294 m2 tersebut akan dilakukan dibantu oleh satuan dari Pemkot Jakarta selatan.
“Selama ini lahan tersebut dikuasai atau dihuni oleh sekitar 81 kepala keluarga (KK) yang tidak berhak,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Anies Said Basalamah di gedung KPK.
Anies menegaskan, tindakan pengosongan
tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, KPK telah
melakukan serangkaian langkah dan upaya terkait pengosongan lahan ini,
yaitu sejak Maret 2011. “Tanggal 14 Maret 2011, KPK mengirimkan surat
kepada Lurah Guntur perihal permohonan bantuan pembersihan lahan KPK.
Pihak Kelurahan pun menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat imbauan
kepada penghuni lahan untuk mengosongkan lahan tersebut pada 18 April
2011 dan 17 Juni 2011,”paparnya.
Kemudian, lanjut Anies, penghuni lahan
melalui perwakilannya mengirimkan surat tertanggal 22 Juni 2011 mengenai
permohonan penundaan pelaksanaan pengosongan sampai dengan usai Idul
Fitri 2011. “Namun, setelah Idul Fitri penghuni mengingkari dan menolak
untuk mengosongkan lahan,” ucapnya.
Pihak kelurahan kembali mengirimkan
surat kepada penghuni lahan pada 25 Agustus 2011 dengan imbauan untuk
membongkar sendiri bangunannya. Surat tersebut ditanggapi penghuni
dengan menginginkan adanya sosialisasi.
“Dalam kurun September-Oktober
2011 telah dilakukan dua kali sosialisasi yang bertempat di aula
Kelurahan Guntur dan gedung KPK. Penghuni pun tetap menolak untuk
mengosongkan dan mengadukan hal ini ke Komnas HAM,” lanjut Anies.
Menurutnya, dalam pertemuan mediasi KPK
dengan Komnas HAM, Dinas Perumahan, dan Dinas Sosial DKI, terdapat
kesepakatan tentang program rusunawa dan program dari Dinas Sosial DKI
sebagai alternatif solusi yang ditawarkan. Komnas HAM menindaklanjuti
dengan mengirimkan surat kepada Gubernur DKI tertanggal 16 Januari 2013.
Bahkan, KPK terlibat langsung untuk mengupayakan program rusunawa
tersebut bagi para penghuni lahan dengan menyurati Menteri Perumahan
Rakyat. Namun sayangnya, setelah KPK berhasil mendapatkan program
rusunawa pada Januari 2013, hanya 13 KK (dari 19 KK yang semula setuju
dari total 81 KK) yang bersedia mengikuti program rusunawa tersebut.
Sedangkan program Dinas Sosial tidak ada satupun penghuni yang
menginginkan.
“Penghuni sempat meminta diberikan uang
kerohiman. Namun, KPK tidak dapat memenuhi karena tidak tercantum dalam
APBN pembangunan gedung. Pimpinan KPK pun bahkan secara sukarela
mengeluarkan uang pribadi untuk membantu biaya transportasi penghuni
lahan yang akan pindah,” papar Anies.
KPK kembali
menyurati dan berkoordinasi kepada Komnas HAM dan Gubernur DKI Jakarta
serta Wali Kota Jakarta Selatan. Disepakati pelaksanaan penertiban
bangunan liar di lahan KPK akan dilaksanakan pada Selasa (9/4/2013) kemarin, setelah
sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Selatan mengirimkan
surat peringatan pertama yang dilanjutkan dengan surat peringatan kedua
kepada penghuni tertanggal 22 Maret 2013 dan 1 April 2013.
“KPK mengimbau segenap pihak untuk
mendukung proses pengosongan lahan agar berjalan kondusif dan mengimbau
penghuni agar dapat memanfaatkan alternatif solusi yang telah
diberikan,” tandas Anies.
(sumber: Humas KPK)

Tidak ada komentar