header_ads

Pelantikan Pejabat Eselon IV

CIBINONG - Pelantikan dan sumpah jabatan pejabat struktural eselon IV Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebanyak 30 orang pejabat struktural eselon IV dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Hj. Nurhayanti  di Ruang Serbaguna I, Setda Kabupaten Bogor, Selasa (9/4/2013).

Saat melantik ke-30 pejabat tersebut, Sekda Kabupaten Bogor Nurhayanti mengatakan, adanya promosi, rotasi dan mutasi jabatan juga berdimensi penyegaran dan pemberian kesempatan yang sama untuk berperan aktif menguatkan sistem pemerintahan daerah ditengah meningkatnya tantangan pertumbuhan wilayah yang semakin pesat.

“Dengan proses penyegaran yang terus menerus disemua lini, kita akan memiliki kemampuan dan energi yang lebih besar untuk menjalankan urusan yang menjadi kewenangan daerah secara optimal, baik kewenangan wajib seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal dan prasarana”, katanya.

Tak hanya itu, Kualitas pelayanan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan kelurahan menjadi perhatian Nurhayanti. “Pelayanan yang buruk tentunya akan memperburuk citra pemerintah daerah di mata masyarakat, sebaliknya pelayanan yang baik akan mempercantik citra dan reputasi Pemerintah Daerah”, pungkasnya.

Menurutnya, dalam rangka menjalankan tugas pelayanan prima tersebut, setiap aparatur pemerintah harus memiliki penguasaan yang mendalam mengenai tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta konsisten memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai sistem dan prosedur pelayanan menurut ketentuan yang berlaku pada organisasi pemerintah. Selain itu, pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) tidak luput dari perhatian Nurhayanti. 


“Ada beberapa UPT yang dilantik, maka dari itu lakukan koordinasi dengan kecamatan, karena camat berkepentingan untuk mendorong UPT agar menjadi lebih baik”, ujarnya.

Selanjutnya, Nurhayanti berharap kepada yang baru dilantik agar tugas organisasi terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tugas laksanakan dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi dan ketentuan yang telah ditetapkan serta mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyimpangan, hambatan dan kegagalan dalam pelaksanaan tugas”, harapnya. (*rif)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.