header_ads

Sidang Pelanggar KTR

KOTA - Para pelanggar KTR terjaring di sekitar Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Kapten Muslihat dan sekitar Stasiun Kereta Api.  

Sebanyak 25 pelanggar Perda Nomor 12 tahun 2009 tetang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disidang  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Halaman Gedung DPRD Jalan Kapten Muslihat No 12 Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Selasa (16/4/2013).

Sidang ditempat yang dipimpin Hakim Irfir SH, dengan Jaksa Penuntut Umum Purnama Santi SH, menjatuhkan vonis denda kepada para pelanggar sebesar rata-rata Rp25 ribu.  “ Sebetulnya ada 34 orang yang terjaring razia, namun yang datang ke Sidang Tipiring hanya 25 orang, “ kata  Erni salah satu petugas.

“Kebanyakan para pelanggar KTR adalah penumpang dan sopir angkot yang terjaring di Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Nyi Raja Permas Stasiun Kereta Api Bogor, “ kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Nurkania.

Dalam razia kali ini, kata Nia, pihaknya menerjunkan sekitar 60 petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepolisian, Kodim 0606,  Pengawas KTR, dan LSM No Tobaco Community (NoTC).

Ke 60 petugas itu, kata Nia, dibagi dalam 5 kelompok menyisir menuju sasaran yang ditentukan yakni Jalan Ir. Ir, Juanda sekitar Balaikota  dan Gedung DPRD Kota Bogor,  Kawasan Jalan Kapten Muslihat  dengan sasaran pertokoan, Polres Bogor Kota, dan Kendaraan Angkutan Umum   serta Jalan Nyi Raja Permas sekitar Stasiun Kereta Api Bogor. 

Menurut Nia, razia KTR kali ini merupakan program pertama  penegakan Perda KTR di tahun 2013. “ Untuk tahun 2013, Kami telah memprogramkan, sebanyak 10 kali  razia, “ kata Nia.

Nia  mengungkapkan, untuk program tahun 2013, penegakan Perda KTR akan lebih dipertajam.  “Jika sebelumnya pimpinan lembaga yang tidak menegakan perda KTR hanya mendapat teguran tertulis yang dilayangkan langsung kepada yang bersangkutan,  Namun untuk kali ini pimpinan lembaga akan diminta datang ke lokasi Sidang Tipiring untuk diberikan surat teguran, “ ungkap Nia.(yan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.