header_ads

Sosialisasi Peraturan Menteri

KOTA -  Forum sosialisasi ini sebagai forum interaktif untuk memastikan pemahaman kita yang utuh terhadap peraturan Menteri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2013 tentang, perubahan atas peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 37 tahun 2012 tentang, pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran  2013, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang, perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.

Sosialisasi yang digelar di Puslitbang Gizi Jl Dr.Semeru Bogor Selasa (2/4/2013).dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdkot) Bogor H. Aim Halim Hermana dan dihadiro Kepala BPKAD Kota Bogor Drs. Hanafi.  

Sekdakot Bogor Aim Halim Hermana berharap, dengan pemahaman ini seluruh PPK, dan PPTK, dapat melaksanakan semua proses administrasi perjalanan dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dengan mengacu kepada dua amanat peraturan Menteri ini.

“Jadikan forum sosialisasi ini sebagai forum interaktif untuk memastikan pemahaman kita yang utuh terhadap peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2013 dan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012. tentang, perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap, “ingat Aim Halim.

Kepala Bidang (Kabid) Akuntasi dan Pembendaharaan pada BPKAD Kota Bogor Hendres D. Nugroho menjelaskan, sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK),  Subbag keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Tujuannya, kata dia, tersosialisasikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2013 tentang, perubahan atas peraturan menteri dalam negeri republik indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, tentang, perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.

Diharapkan peserta dapat memahami, dan bisa menerapkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku. (met/gus)






Editor: Michelle
Email: beritabogor2002@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.