Desak Percepatan Proses Hukum
HARI BUMI - Walhi bersungguh - sungguh dalam komitmen pelestarian alam meski harus menempuh jalur hukum.
Berdasarkan data dan menyikapi proses hukum yang dijalankan, WALHI Jawa Barat memandang bahwa pelaporan pengaduan yang dijalankan sudah memiliki kecukupan bukti dan fakta lapangan dan menindak lanjuti hasil penyidikan sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan kepada Berita Bogor, Senin (15/4/2013) menjelaskan pihaknya mendesak percepatan proses persidangan/pengadilan perkara ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
KPK juga diminta untuk mengusut indikasi korupsi dari kerjasama operasional reklamasi dan rehabilitasi yang dilakukan yang dilakukan Perum Perhutani dan 18 perusahaan. Termasuk meminta kepada pihak Propam POLRI dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan publik mengawal dan memonitor upaya penegakan hukum perkara ini
SIARAN PERS
Sekitar empat bulan berjalan
proses pelaporan atas dugaan pelanggaran pidana kehutanan yang dilakukan oleh
Pihak Perum Perhutani dan sedikitnya 12 perusahaan tambang galena dan bahan tambang
lainnya TANPA IJIN MENTERI KEHUTANAN dijalankan sejak dilaporkan tanggal 21 Januari 2013 tertuang dalam Laporan
Polisi N0.Pol:LPB/61/I/2013/JABAR tertanggal
21 Januari 2013 pada pukul 15.30 WIB. Kemudian, paska pelaporan pihak Polda Jawa Baratpun melakukan
proses penyidikan di lapangan.
Pada
tanggal 19 Februari 2013 WALHI Jawa Barat mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor
B/22/II/2013/Dit ReskrimSus an KAPOLDA Jawa Barat yang ditandangani oleh
Direktur Kriminal Khusus (DISKRIMSUS) Polda Jabar. Isi surat tersebut
menyatakan bahwa pihak Polda Jawa Barat akan melakukan peninjauan ke lokasi lainnya, memanggil saksi-saksi terkait
perkara ini dan telah dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pada
tanggal 18 Februari 2013, WALHI Jawa Barat melakukan diskusi sekaligus
konsultasi dengan para pakar hukum dan manajemen kehutanan yaitu Dr Asep Warlan
Yusuf dan Dr Sjarmidi mengenai perkara pelanggaran pidana kehutanan ini. Para
pakar menyatakan bahwa kerjasama operasional rehabilitasi dan reklamasi di
kawasan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani dan sedikitnya 12 perusahaan
di KPH Bogor merupakan tindak pidana kehutanan karena tidak sesuai
dengan bentuk/nama perjanjian dan praktik pertambangan yang dilakukan melanggar
Undang-Undang No 41 Tahun 1999 karena tidak mendapatkan ijin menteri kehutanan.
Kemudian,
Walhi Jawa Barat mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) Tindak Pidana bernomor B/18/III2013/Dot Reskrim Sus tertanggal 26 Maret
2013. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Polda Jabar telah memanggil dan memeriksa terhadap 18 orang
saksi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen. Selain itu,
Polda Jabar juga akan melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.
Dana Liar : Indikasi Kerugian
Negara
Dari 12 perusahaan yang dilaporkan, kenyataannya
pada saat investigasi lapangan yang dilakukan bersama POLDA JaBar dengan tim
WALHI Jabar didapati ada beberapa perusahaan lain yang juga beroperasi di
kawasan RPH Cirangsad. Perusahaan tersebut antara lain PT. Lebah Baja Rekhanusa
dan PT.essa rekhanusa. Kemudian masih ada 4 pelaku kerjasama operasional yang
tersebar di beberapa wilayah Jonggol dan Cariu. Sehingga dari data yang kami
kumpulkan bertambah dari 12 menjadi 18 perusahaan tambang yang melakukan KSO
dengan Perhutani di wilayah bogor
meliputi RPH Cariu, RPH Cigudeg, RPH Cirangsad, RPH. Jagabaya, RPH tinggarjaya
dan RPH. Gunung Karang (wilayah jonggol). Kami juga menduga bahwa praktek usaha
pertambangan dengan pola KSO Perhutani juga dilakukan di 15 kabupaten di Jawa Barat.
Setelah kami kaji dengan tambahan data baru, usaha
pertambangan berdalih Kerjasama operasional reklamasi dan rehabilitasi hutan
oleh Perhutani dengan beberapa perusahaan di Bogor juga terperiksa sejumlah dana
– dana liar yang diduga telah merugikan dan menggerogoti kas Negara dengan
total mencapai Rp.78,586,483,414,- berdasarkan
surat perjanjian kerjasama operasional sebanyak 18 Perusahaan yang ditanda
tangani selama 5 tahun sejak 2007-2012. Angka sebesar Rp &8,59 Milyar merupakan
hasil dari pembayaran kontribusi dari 18 perusahaan yang berkisar 125rb/ton
dari hasil produksi yang di hasilkan setiap bulan dana ini langsung disetorkan
ke rekening kantor pusat Perhutani yang di bayarkan melalui kantor perum
perhutani unit III, penerimaan dana reklamasi dari perusahaan yang berkisar
10rb – 17rb/ton dari total produksi yang dihasilkan setiap bulan, pembayaran uang
garansi berkisar Rp 100juta setiap perusahaan dan biaya reklamasi dan
rehabilitasi hutan rata – rata Rp 300 juta setiap perusahaan. Hasil usaha
perusakan hutan tersebut tidak sepeser pun di setorkan kepada Negara. Belum
lagi praktek pemberian izin kerjasama operasional yang dilakukan di bawah
tangan oleh para petugas lapangan Perhutani.
Sebagaimana di atur dalam UU 20/1997
tentang PNBP dan PP 2/2008 tentang jenis/tariff PNBP yang berlaku pada
kementrian kehutanan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan
diluar kegiatan kehutanan yang bersifat komersil akan menimbulkan kewajiban
bagi pelaku usaha untuk membayar kepada Negara sebagai kompensasi dari luasan
area yang terganggu atau kerusakan yang di akibatkan oleh aktifitas tersebut.
Kerjasama operasi yang dilakukan oleh Perhutani dengan pihak perusahaan luput
dari kewajiban pembayaran kompensasi tersebut dan kewajiban membayar provisi
sumber daya hutan (PSDH).
Berdasarkan data –
data ini dan Menyikapi proses hukum yang
dijalankan, WALHI Jawa Barat memandang bahwa pelaporan pengaduan yang
dijalankan sudah memiliki kecukupan bukti dan fakta lapangan dan menindaklanjuti
hasil penyidikan sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Oleh
karena itu, maka WALHI Jawa Barat menuntut dan mendesak :
- percepatan proses persidangan/pengadilan perkara ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
- KPK mengusut indikasi korupsi dari kerjasama operasional reklamasi dan rehabilitasi yang dilakukan yang dilakukan Perum Perhutani dan 18 perusahaan.
- meminta pihak Propam POLRI dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan publik mengawal dan memonitor upaya penegakan hukum perkara ini
- menolak praktik jual beli hukum dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan dan disebarkan kepada publik yang lebih luas.
Salam Adil dan Lestari
Bandung, 15 April 2013
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat
ttd
Dadan Ramdan

Tidak ada komentar