Pemerintah Kembali Akan Naikkan Tarif Tol
Kenaikan tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali, akibat laju inflasi.
Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif untuk 15 ruas jalan tol.
Hal ini dibenarkan Menterian Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pihaknya menyetujui kenaikan tarif jalan tol di beberapa ruas tol di Indonesia dengan syarat pengelola meningkatkan fasilitas minimum jalan tol.
Menurutnya kenaikan tarif tol ini berdasarkan Undang-undang 38 tahun 2004 Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
"Hal ini berdasarkan UU di Peraturan Pemerintah, disebutkan setiap dua tahun harus naik," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Kenaikan merupakan imbas inflasi yang sudah disebutkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selama empat bulan. Meskipun pada April terjadi deflasi, tapi inflasi pada kuartal pertama 2013 dinilai cukup tinggi.
Sejumlah ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif meliputi tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi); tol Jakarta-Tangerang; tol Surabaya-Gempol; dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. (roy)
Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif untuk 15 ruas jalan tol.
Hal ini dibenarkan Menterian Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pihaknya menyetujui kenaikan tarif jalan tol di beberapa ruas tol di Indonesia dengan syarat pengelola meningkatkan fasilitas minimum jalan tol.
Menurutnya kenaikan tarif tol ini berdasarkan Undang-undang 38 tahun 2004 Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
"Hal ini berdasarkan UU di Peraturan Pemerintah, disebutkan setiap dua tahun harus naik," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Kenaikan merupakan imbas inflasi yang sudah disebutkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selama empat bulan. Meskipun pada April terjadi deflasi, tapi inflasi pada kuartal pertama 2013 dinilai cukup tinggi.
Sejumlah ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif meliputi tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi); tol Jakarta-Tangerang; tol Surabaya-Gempol; dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. (roy)

Tidak ada komentar