Pengelola Menara BTS Harus Bayar 2 Persen
CIBINONG - Satu menara dikenakan retribusi sebesar 2 persen
Satu menara base transceiver station (BTS) hanya boleh dipergunakan minimal dua operator telekomunikasi selular hingga maksimal empat operator.
Pemerintah kabupaten Bogor akan melakukan penataan keberadaan menara telekomunikasi dan perijinannya agar pendapatan daerah menjadi bertambah. Termasuk pemberlakuan retribusi sebesar 2 persen dari setiap menara.
Maraknya menara yang tersebar didekat lokasi permukiman warga dapat memungkinkan terjadinya permasalahan keselamatan bagi warga yang ada disekitarnya,apalagi bila pembangunannya tanpa melalui prosedur perijinan dan Amdal.
Keberadaan menara di wilayah kabupaten Bogor akan dibatasi jumlahnya, yakni satu menara base transceiver station (BTS) hanya boleh dipergunakan minimal dua operator telekomunikasi selular hingga maksimal empat operator.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan sosialisasi atas Perda tersebut kepada para aparatur pemerintahan pada tingkat Kecamatan.
"Kami akan menata keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor dan mengoptimalkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi guna meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bogor,” kata Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor Rudi Gunawan, di ruang serbaguna 2 Cibinong, Selasa (14/5/2013).
Menurutnya Perda ini dapat menanggulangi permasalahan – permasalahan yang menyangkut jaminan keselamatan masyarakat dan dapat mengurangi keberadaan menara – menara di Kabupaten Bogor.
“Nantinya satu menara base transceiver station (BTS) akan dipakai minimal dua operator telekomunikasi selular hingga maksimal empat operator. Namun pemberlakuan menara bersama ini hanya akan dilakukan di wilayah – wilayah yang sudah maju di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Mengenai pemberlakuan retribusi,lanjutnya, tidak hanya diterapkan pada BTS operator telekomunikasi selular, namun juga diterapkan kepada menara televisi dan radio, menara komunikasi yang ada di pabrik, menara komunikasi di minimarket, menara komunikasi di bank seperti yang terdapat di atm, menara warung internet (warnet), termasuk menara komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI). =als
Editor: Annisa Ramadhan
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Satu menara base transceiver station (BTS) hanya boleh dipergunakan minimal dua operator telekomunikasi selular hingga maksimal empat operator.
Pemerintah kabupaten Bogor akan melakukan penataan keberadaan menara telekomunikasi dan perijinannya agar pendapatan daerah menjadi bertambah. Termasuk pemberlakuan retribusi sebesar 2 persen dari setiap menara.
Maraknya menara yang tersebar didekat lokasi permukiman warga dapat memungkinkan terjadinya permasalahan keselamatan bagi warga yang ada disekitarnya,apalagi bila pembangunannya tanpa melalui prosedur perijinan dan Amdal.
Keberadaan menara di wilayah kabupaten Bogor akan dibatasi jumlahnya, yakni satu menara base transceiver station (BTS) hanya boleh dipergunakan minimal dua operator telekomunikasi selular hingga maksimal empat operator.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan sosialisasi atas Perda tersebut kepada para aparatur pemerintahan pada tingkat Kecamatan.
"Kami akan menata keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor dan mengoptimalkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi guna meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bogor,” kata Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor Rudi Gunawan, di ruang serbaguna 2 Cibinong, Selasa (14/5/2013).
Menurutnya Perda ini dapat menanggulangi permasalahan – permasalahan yang menyangkut jaminan keselamatan masyarakat dan dapat mengurangi keberadaan menara – menara di Kabupaten Bogor.
“Nantinya satu menara base transceiver station (BTS) akan dipakai minimal dua operator telekomunikasi selular hingga maksimal empat operator. Namun pemberlakuan menara bersama ini hanya akan dilakukan di wilayah – wilayah yang sudah maju di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Mengenai pemberlakuan retribusi,lanjutnya, tidak hanya diterapkan pada BTS operator telekomunikasi selular, namun juga diterapkan kepada menara televisi dan radio, menara komunikasi yang ada di pabrik, menara komunikasi di minimarket, menara komunikasi di bank seperti yang terdapat di atm, menara warung internet (warnet), termasuk menara komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI). =als
Editor: Annisa Ramadhan
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Tidak ada komentar