Marak Praktik Mafia Perijinan
Maraknya kasus suap perijinan lahan mewah di kawasan Tanjungsari kabupaten Bogor disikapi oleh Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso, SH melalui siaran pers.
Dirinya mengatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk membongkar adanya mafia Perijinan di kabupaten Bogor yang semakin menggurita.
"Terbongkarnya masalah suap pengurusan perizinan makam di pemerintahan Kabupaten Bogor yang saat ini ditangani oleh KPK perlu ditindaklanjuti dengan membongkar kasus - kasus lain yang belum terungkap," katanya.
Pihak kami secara tegas mendukung dan mendorong KPK, lanjut Sugeng, dalam mengusut tuntas sampai ke pejabat tertinggi dalam penerbitan perizinan seluas satu juta meter persegi itu.
"Perijinan tersebut selain kewenangan SKPD terkait pasti berhubungan dengan ijin prinsip yang harus diberikan oleh Bupati bogor, karenanya mendorong KPK memeriksa bupati untuk mendapat clearance, juga anggota DPRD yang diduga terlibat," tambahnya.
Menurut Sugeng, tertangkap tangan kasus ini dan juga ditangkapnya ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus juher merupakan fenomena gunung es dalam Gratifikasi atau suap dalam perijinan terkait dengan ijin penggunaan lahan. "Karenanya ini harus manjadi pintu masuk lebih lanjut peran para penyelenggara Negara dalam mafia perijinan khususnya kasus penerbitan IMB Hambalang," jelas dia.
Tak hanya itu, Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso juga pernah mengungkapkan gugatan class action warga Bogor terhadap Walikota Diani Budiarto, mengenai IMB Hotel Amaroossa yang melawan hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, Walikota Bogor sudah empat kali digugat terkait kasus gereja GKI Yasmin, dana hibah Blok G Pasar Kebon Kembang, kasus direksi PDAM dan mengenai izin Hotel Amaroossa.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kota Bogor, Boris Derurasman pernah menyatakan pihanknya siap menghadapi gugatan warga Bogor soal penerbitan IMB Hotel Amaroossa yang dilakukan Walikota Bogor Diani Budiarto.
Hal ini menyusul adanya aksi demo Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesi (KAMMI) pernah menuntut Walikota Bogor melakukan moratoriun perizinan hotel Amarrossa dan mendesak kejaksaan menelusuri dugaan suap dalam proses itu.
Berdasarkan LKPJ walikota, tercatat selama satu tahun berjalan ada 3380 izin pendirian bangunan fisik dikeluarkan. Sehingga, jika di hitung perharinya ada 13 izin yang di tandatangai walikota," koordinator Aksi KAMMI Irfan Hermawan.
Aksi serupa juga pernah dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Bogor yang menuntut hal serupa yakni mengenai mafia perizinan yang bergentayangan di pemerintah Kota Bogor. Sempat terjadi aksi adu fisk antara petugas Satpol PP dengan mahasiswa yang memaksa masuk ke Balikota menemui walikota.
Terkait kasus suap di kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah saksi juga dialami Bupati Bogor Rahmat Yasin. Bupati sudah dipanggil KPK sebanyak empat kali pemanggilan resmi untuk diperiksa terkait kasus perijinan lahan di hambalang dan tanjungsari kabupaten Bogor.
Rahmat Yasin diperiksa KPK karena membubuhi tandatangan berkas - berkas perijinan tersebut. Bahkan, saat panggilan ketiga, Rahmat Yasin sempat mangkir tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus perijinan makam mewah.
Rahmat Yasin ketika itu memilih memenuhi undangan kedinasan yang turut dihadiri oleh Menteri ESDM Dahlan Iskan, hal inilah yang dijadikan alasan Rahmat Yasin tak datang saat dipanggil KPK dengan dalih kesibukan memenuhi undangan kedinasan dan menyelesaikan tugas - tugas pemerintahan. Pada pemanggilan ke empat kalinya, Rahmat Yasin akhirnya diperiksa selama kurang lebih sembilan jam di KPK, Senin (14/5/2013) kemarin.
Selain Bupati Bogor, KPK juga telah memanggil Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Bogor dan pejabat dinas tenis terkait kasus makam mewah untuk dimintai keterangan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta. (als)
Editor: Alsabili
Email: redaksiberitabogor@gmail.com



Tidak ada komentar