Tanpa KTP Bisa Gunakan Hak Pilih
KOTA - Warga tanpa memilki KTP harus didaftar sebagai pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar sosialisasi peraturan dan implementasi pemuktahiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar sosialisasi peraturan dan implementasi pemuktahiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
Sosialisasi yang melibatkan para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dintaranya para Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan dan Kecamatan, partai politik peserta Pemilu 2014 dan masyarakat di gelar di Hotel Pangrango 2, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Selasa (21/5/2013).
Divisi Teknis KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan para pemangku kepentingan yang akan terlibat langsung dalam Pemilu, agar mereka faham dan mengerti mengenai ketentuan-ketentuan di dalam pemuktahiran data pemilih yang sekarang ada perbedaan dari sebelumnya.
Undang menyebutkan, bahwa prinsip – prinsip untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu, yaitu seluruh WNI yang telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/ pernah menikah harus terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). WNI yang belum memiliki identitas kependudukan wajib di catat, wajib dimasukan dalam daftar pemilih, dan pemilih hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih.
"Jadi meskipun tidak memiliki KTP tetap harus didaftar sebagai pemilih, karena mereka sebagai warga negara Indonesia, Tapi, harus sudah memenuhi syarat untuk memilih,” jelasnya.
Sedanghkan persyaratannya bagi yang tidak memiliki identitas, yakni harus mendapatkan surat keterangan dari RT/RW setempat. Dalam hal ini akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus. “Nantinya, akan disyahkan oleh KPU Provinsi, kita yang mendata dan akan disampaikan ke KPU Provinsi,” imbuhnya.
Undang mengingatkan, kepada para pemanggku kepentingan penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengawasi proses pemuktahiran data pemilih, karena selama ini seringkali menjadi sumber masalah dalam setiap Pemilu, baik Pilkada Pemilu legislatif maupun Pilpres.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati berharap kepada para Kasi Pemerintahan di tingkat kelurahan maupun Kecamatan harus faham, dan bisa petugas PPS.
Makanya, harus faham betul, tidak hanya soal regulasi pemuktahiran data pemilih saja, Tapi, juga harus mengerti aspek hukumnya, yaitu undang-undang tentang Pemilu sebab, akan banyak aspek-aspek resiko yang bakal dihadapi penyelenggara mulai dari PPS, PPK dan KPU.
“Kalau para Kasie Pemerintahan faham mengenai reguliasi, setidaknya telah membantu KPU Kota Bogor yang terus berupaya meminimalisir kesalahan- kesalahan yang akan terjadi,“ jelasnya. (chris)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar