Pembakaran Aki Cemari Udara
Pembakaran aki bekas mengakibatkan polusi udara.
Pembakaran aki bekas itu dilakukan oleh sejumlah warga untuk mengambil bagian timahnya.
Aktifitas daur ulang aki bekas di desa Cinangka Ciampea kabupaten Bogor sudah berlangsung belasan tahun silam.
Bahkan, pada masa Camat Ciampea Budi Lukman menjabat, warga pernah melaporkan keberadaan aktifitas itu dan melakukan aksi protes, namun tak digubris pengelola.
Akibatnya, asap pembakaran aki bekas itu mengganggu pernafasan, terlebih bagi anak-anak. Apalagi, di desa tersebut kebanyakan anak-anak mengaku sering sakit pernafasan. Warga perumahan GSA di desa Cinangka Rw 09 Ciampea, Ny.Ijem (51) mengungkapkan setiap malam hingga pagi hari udara disini tercium aroma asap aki dibakar.
"Kalau tak biasa tinggal disini pasti tidak kuat mencium aroma yang menyengat itu. Saya terpaksa menutupi muka saya dengan kain sarung setiap tidur agar tidak sesak nafas," ungkapnya.
Pantauan dilapangan, warga setempat yang merasa terganggu dengan adanya pencemaran udara itu sudah mengumpulkan tanda tangan di atas surat pernyataan penolakan aktivitas pembakaran aki bekas yang akan diserahkan kepada Kepala Desa Cinangka.
"Kami akan upayakan usaha damai dulu dengan mengirimkan surat penolakan ke kades," tutur Ajrin (48) warga perumahan GSA.
Hal senada dikatakan Asep (43) warga setempat mengatakan telah menghubungi kedua aparat pemerintahan. Menurut dia, Kepala Desa Cinangka, Cecep Soleh Mansur juga sudah melarang kegiatan pembakaran aki bekas.
Terpisah, Kapolsek Ciampea, Indarto mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat desa untuk melakukan langkah berikutnya. Sebab, kepolisian hanya bagian dari penegak hukum."Bila memang diperlukan, kami bisa melakukan penindakan kepada warga yang telah melakukan pembakaran tersebut," ujarnya. (als)
Editor: Alsabili
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Pembakaran aki bekas itu dilakukan oleh sejumlah warga untuk mengambil bagian timahnya.
Aktifitas daur ulang aki bekas di desa Cinangka Ciampea kabupaten Bogor sudah berlangsung belasan tahun silam.
Bahkan, pada masa Camat Ciampea Budi Lukman menjabat, warga pernah melaporkan keberadaan aktifitas itu dan melakukan aksi protes, namun tak digubris pengelola.
Akibatnya, asap pembakaran aki bekas itu mengganggu pernafasan, terlebih bagi anak-anak. Apalagi, di desa tersebut kebanyakan anak-anak mengaku sering sakit pernafasan. Warga perumahan GSA di desa Cinangka Rw 09 Ciampea, Ny.Ijem (51) mengungkapkan setiap malam hingga pagi hari udara disini tercium aroma asap aki dibakar.
"Kalau tak biasa tinggal disini pasti tidak kuat mencium aroma yang menyengat itu. Saya terpaksa menutupi muka saya dengan kain sarung setiap tidur agar tidak sesak nafas," ungkapnya.
Pantauan dilapangan, warga setempat yang merasa terganggu dengan adanya pencemaran udara itu sudah mengumpulkan tanda tangan di atas surat pernyataan penolakan aktivitas pembakaran aki bekas yang akan diserahkan kepada Kepala Desa Cinangka.
"Kami akan upayakan usaha damai dulu dengan mengirimkan surat penolakan ke kades," tutur Ajrin (48) warga perumahan GSA.
Hal senada dikatakan Asep (43) warga setempat mengatakan telah menghubungi kedua aparat pemerintahan. Menurut dia, Kepala Desa Cinangka, Cecep Soleh Mansur juga sudah melarang kegiatan pembakaran aki bekas.
Terpisah, Kapolsek Ciampea, Indarto mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat desa untuk melakukan langkah berikutnya. Sebab, kepolisian hanya bagian dari penegak hukum."Bila memang diperlukan, kami bisa melakukan penindakan kepada warga yang telah melakukan pembakaran tersebut," ujarnya. (als)
Editor: Alsabili
Email: redaksiberitabogor@gmail.com


Tidak ada komentar