header_ads

Oknum Kades Akan Dipanggil Paksa

SUKAMAKMUR - Mangkir lebih dari sekali dari panggilan Polres Bogor. 

Marak terungkap kasus pemalsuan dan penggelapan lahan milik warga oleh oknum menambah sederetan catatan hitam dimasa kepemimpinan Bupati Bogor Rahmat Yasin. 

Ditambah lagi adanya oknum Kepala Desa (kades) Sukaharja Karyadi yang diduga kuat nakal memalsukan surat tanah warga dan menjualnya senilai miliaran rupiah. 

Terkait laporan adanya pemalsuan surat - surat kepemilikan lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di desa Sukaharja, Sukamakmur Kabupaten Bogor itu, oknum kades itu akan dipanggil paksa oleh pihak Polres Bogor, setelah dua kali pemanggilan resmi ternyata mangkir. Dirinya terancam pasal KUHP Pidana pemalsuan surat, yakni pasal 263, 266, dan 385 KUHP Pidana.  

Kepada Berita Bogor, Pemilik Lahan Wayan Supadno mengaku dirugikan senilai Rp2 miliar.
 Wayan Supadno mengaku kasusnya sudah ditangani melalui kuasa hukum dan sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resor Bogor. 

"Lahan kami tepat berada di lahan poros tengah kawasan Bogor Timur, berawal iming - iming adanya hibah tanah untuk rencana pembangunan jalan," ungkapnya, Rabu (13/6/2013). 

Kronologis terungkapnya kasus saat pemilik hendak mengurus sertifikat ke BPN Kabupaten Bogor, namun ditolak. "Saat kami hendak mengurus sertifikat, ternyata BPN mengatakan sudah ada pihak yang urus. Selidik punya selidik ternyata diduga kades terlibat dan langsung kami melaporkannya ke polisi," tutur dia didampingi Kuasa Hukumnya. 

Diduga kuat, tambah Wayan, hasil penyelidikan dan penyidikan dari berbagai saksi Rt/Rw dan sejumlah perangkat desa Sukaraja terungkap bahwa diduga kuat kades Karyadi telah menjual tanah kepada Imam Baedowi," jelas Wayan.

Menurutnya, kasus sisdikasi sistematis melawan hukum KUHP yang tengah diusut ini dikuatkan dengan keterangan Rt, Rw, aparat desa setempat dari pihak BPN Kabupaten Bogor.  (red)





Editor: Alsabili
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.