Pemerintah "Omdo" Bongkar Vila Puncak
CIBINONG - Gembar - gembor akan bongkar ratusan vila liar di kawasan Puncak diduga hanya omong doang (Omdo).
Pemerhati lingkungan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera merealisasikan janjinya, terkait rencana pembongkaran sekitar 600 vila liar di kwasan Puncak Bogor.
“Ada apa ini? Seharusnya setelah surat peringatan kedua dilayangkan dan tak ditanggapi selama tujuh hari, layangkan kembali peringatan ketiga, tapi ini sudah sebulan lebih DTBP belum juga melayangkan peringatan ketiga,” kata Rifdian Surya Darma, anggota Komisi A DPRD, Minggu. (16/6/2013).
Hal senada dikatakan pemerhati Lingkungan dan Budaya Puncak, Bogor, Hamza Azizia. Dirinya menyebutkan tata ruang di kawasan Puncak Bogor sudah mengkhawatirkan. Munculnya ratusan vila liar di kawasan ini tidak bisa dilepaskan dari peranan Pemkab.
Terpisah, Kepala DTBP Yani Hasan mengakui jika sebulan lalu pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan liar di kawasan Puncak.
Namun, masih banyak surat peringatan itu masih di tangan anak buahnya, sebab pihaknya kesulitan menyerahkan langsung kepada pemiliknya.
“Pada surat petingatan pertama banyak yang diterima kepada penjaga vila sehingga tak sampaim ke pemiliknya. Sebab itu pada peringatan kedua ini kami mau serahkan langsung kepada pemilknya, tapi pemilik tidak berada di vilanya,” ujarnya.
Apalagi, Dinas Tata Bangunan Dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik liar tersebut pada akhir April lalu. Sesuai Perbup Nomor28 Tahun 2011 tentang IMB, disebutkan jika surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya batas waktunya hanya tujuh hari. (iwan)
Editor: Sunyoto
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Pemerhati lingkungan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera merealisasikan janjinya, terkait rencana pembongkaran sekitar 600 vila liar di kwasan Puncak Bogor.
“Ada apa ini? Seharusnya setelah surat peringatan kedua dilayangkan dan tak ditanggapi selama tujuh hari, layangkan kembali peringatan ketiga, tapi ini sudah sebulan lebih DTBP belum juga melayangkan peringatan ketiga,” kata Rifdian Surya Darma, anggota Komisi A DPRD, Minggu. (16/6/2013).
Hal senada dikatakan pemerhati Lingkungan dan Budaya Puncak, Bogor, Hamza Azizia. Dirinya menyebutkan tata ruang di kawasan Puncak Bogor sudah mengkhawatirkan. Munculnya ratusan vila liar di kawasan ini tidak bisa dilepaskan dari peranan Pemkab.
Terpisah, Kepala DTBP Yani Hasan mengakui jika sebulan lalu pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan liar di kawasan Puncak.
Namun, masih banyak surat peringatan itu masih di tangan anak buahnya, sebab pihaknya kesulitan menyerahkan langsung kepada pemiliknya.
“Pada surat petingatan pertama banyak yang diterima kepada penjaga vila sehingga tak sampaim ke pemiliknya. Sebab itu pada peringatan kedua ini kami mau serahkan langsung kepada pemilknya, tapi pemilik tidak berada di vilanya,” ujarnya.
Apalagi, Dinas Tata Bangunan Dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik liar tersebut pada akhir April lalu. Sesuai Perbup Nomor28 Tahun 2011 tentang IMB, disebutkan jika surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya batas waktunya hanya tujuh hari. (iwan)
Editor: Sunyoto
Email: redaksiberitabogor@gmail.com


Tidak ada komentar