header_ads

Guru Dilarang Menjual Buku

KOTA - Pihak Sekolah Dilarang keras menjual buku kepada siswa. 

Plt Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarief Hidayat menyampaikan dengan tegas pemerintah Kota Bogor memiliki kebijakan pelarangan penjualan buku di sekolah. "Sekolah dilarang melakukan penjualan buku. Karena buku sudah dicover dari dana BOS," tegasnya.

Ade meminta Kadisdik menindak tegas pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab terkait peredaran dan penjualan buku di sekolah. Ke depan, kata Ade, seluruh pengawas harus berperan optimal untuk mengawasi sekolah dalam rangka memastikan tidak ada lagi penjualan buku.

Hal ini disampaikan Ade ketika hadir pada pertemuan Dinas Pendidikan bersama pengawas di satuan pendidikan tingkat SD pada Jum’at, 19 Juli 2013 di gedung Dinas Pendidikan Kota Bogor.  Ade menyatakan jika memungkinkan alokasi dana BOS tahun 2014 dinaikkan untuk memenuhi kebutuhan buku di sekolah. "Sekaligus mengurangi potensi sekolah menjual buku," ucap Ade.


Untuk itu,Ade menekankan pengawas untuk berperan optimal. Ade berharap setelah pertemuan ini, pengawas mengumpulkan sekolah binaannya untuk mengingatkan tidak ada lagi penjualan buku.

"Para pengawas pun diharapkan memberikan input yang banyak terhadap kepala Dinas Pendidikan. Tidak hanya soal pnjualan buku tapi juga berbagai masalah lain yang terjadi di sekolah. Dengan demikian, laporan itu bsa di follow up Dinas Pendidikan," kta Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan jika memang harus menggunakan buku pendamping, sekolah harus selalu bisa mengacu pada aturan yang berlaku.

"Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 tentang buku. Bahwa buku harus berstandar nasional yang artinya harus lulus kelayakan pakai oleh Badan Standar Nasional. Pada saat yang sama, sekolah pun harus mengkaji buku-buku yang akan dipakai," bebernya.


Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Fetty Qondarsah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukn banyak sosialisasi pelarangan penjualan buku. Sosialisasi itu, kata Fetty, bahkan dilakukan ketika pertemuan-pertemuan di tingkat kecamatan.

"Dari pertemuan ini kami akan terus menyampaikan sosialiasi dan surat edaran pelarangan buku," tegasnya. Terkait arahan Plh Sekda untuk melakukan tindakan tegas, Fetty mengatakan akan segera menindaklanjutinya. (eka/agus)





Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com


DIOTOR
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.