header_ads

Lindungi Hak Anak Dinsos Bina Anjal

CIBINONG - Himbauan untuk tidak memberi uang di jalanan.

Baliho yang bertuliskan "Memberi Uang Dijalan Merusak Masa Depan Anak" mengajak para pengendara untuk tidak memberi uang di jalan ternyata tak diindahkan.

Bahkan, baliho yang terpampang dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab.
 

Persoalan anak jalanan dari tahun ke tahun menjadi masalah sosial yang tidak dapat dipecahkan sendiri oleh pemerintah Kabupaten Bogor, sebab tanpa adanya kesadaran masyarakat maka permasalahannya akan terus bergulir.
 

Dalam kaitan ini, puluhan anak jalanan diberikan pembinaan rutin setiap tahun oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor.
 

Pembinaan selama dua minggu di Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citeureup yang berlangsung mulai 28 Juni 2013 hingga 8 Juli 2013 ini melibatkan unsur Satpol PP, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan BPPKB Kabupaten Bogor serta LPK Citeureup dan Tim Reaksi Cepat Kemensos RI.
 

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten, Nuradi, menjelaskan program rutin tahunan ini digelar untuk diberikan bimbingan sosial, bimbingan mental dan berbagai keterampilan sebagai wujud langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menekan dampak sosial.

Menurutnya, kegiatan ini dapat berangsur - angsur mengurangi jam anak berada di jalanan maupun tempat keramaian, merubah sikap dan mental anak menjadi lebih baik, mengembalikan anak kepada keluarganya, dan mendorong hak anak untuk mengenyam pendidikan formal maupun nobn formal.

Sementara, Kepala Seksi Sosial Dinsosnakertrans, Sri menambahkan pihaknya memberikan pelatihan keterampilan sulam, jahit, cindera mata dan pernak - pernik aksesoris sebagai bekal mencari penghasilan yang lebih baik.


"Mereka yang mengikuti keterampilan adalah anak - anak jalanan yang kita jaring dari persimpangan PDAM Sukahati, persimpangan Daralon, persimpangan Sentul, persimpangan Gadog Ciawi, dan persimpangan Pasar Ciawi Bogor,", katanya.


Anak - anak jalanan ini, lanjutnya, memiliki latar belakang ekonomi, broken home, putus sekolah atau pengaruh teman - temannya. Saat disinggung adanya muka lama yang kerap turun ke jalan, dirinya tak membantak adanya anak - anak jalanan yang pernah dibina kemudian terjun lagi ke jalanan lantaran faktor pengaruh orang tuanya yang membiarkan atau menyuruh anaknya sendiri.

"Kita terus memberikan pencerahan kepada orang tua mereka bahwa mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggran hak anak, yakni melanggar Perda Jawa Barat nomor 5 Tahun 2006 tentang perlindungan anak," tambahnya. (bili)







Editor: Annisa Ramadhan

Email: redaksiberitabogor@gmail.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.