Hiburan Malam Haram
CIBINONG - Menyambut bulan suci Ramadhan, wilayah Bogor harus bersih dari kemaksiatan.
Tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor dilarang keras beroperasi selama bulan Ramadhan.
Larangan ini diberlakukan terhitung mulai H-7 menjelang bulan puasa hingga H+2 pasca Hari Raya Idul Fitri.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukriaji mengatakan tempat hiburan wajib tutup menjelang dan sesudah bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah/2013 Masehi, dimana para umat muslim melaksanakan ibadah.
Keberadaan tempat tersebut, paparnya, akan menganggu kekhusuyukan umat muslim beribadah selama bulan Ramadhan, maka hendaknya pengelola tempat hiburan menghormati bulan suci ini.
Hal ini dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agung Prihanto yang menyebutkan sebanyak 48 THM dilarang beroperasi selama Ramadan. Namun ada tempat hiburan tetap diizinkan beroperasi seperti, hotel dan losmen serta usaha penyediaan makan dan minum seperti, restoran dan toko roti. Selain itu usaha rekreasi hiburan seperti, bioskop juga diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.
Dirinya menjelaskan seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu di bulan Ramadan. Misalnya, sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan dan malam Nuzulul Quran.
Hal senada dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi. Dirinya mengatakan seluruh THM harus tutup selama Ramadhan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Jika bandel, sesuai surat keputusan bupati, THM itu akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha atau izin gangguan atau HO (Hinder Ondonnantie), serta sanksi lainnya,” ancamnya.
Menurut Dace, ada 97 jenis THM di Kabupaten Bogor di antaranya, klub malam, diskotik, bola ketangkasan (boling dan bilyard), mandi uap, griya pijat, karaoke, dan live music. “Kita tidak tebang pilih, jika bandel kita tindak,” janjinya seraya menyebutkan pihaknya segera melayangkan surat larangan itu ke pegelolah THM. (ice)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor dilarang keras beroperasi selama bulan Ramadhan.
Larangan ini diberlakukan terhitung mulai H-7 menjelang bulan puasa hingga H+2 pasca Hari Raya Idul Fitri.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukriaji mengatakan tempat hiburan wajib tutup menjelang dan sesudah bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah/2013 Masehi, dimana para umat muslim melaksanakan ibadah.
Keberadaan tempat tersebut, paparnya, akan menganggu kekhusuyukan umat muslim beribadah selama bulan Ramadhan, maka hendaknya pengelola tempat hiburan menghormati bulan suci ini.
Hal ini dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agung Prihanto yang menyebutkan sebanyak 48 THM dilarang beroperasi selama Ramadan. Namun ada tempat hiburan tetap diizinkan beroperasi seperti, hotel dan losmen serta usaha penyediaan makan dan minum seperti, restoran dan toko roti. Selain itu usaha rekreasi hiburan seperti, bioskop juga diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.
Dirinya menjelaskan seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu di bulan Ramadan. Misalnya, sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan dan malam Nuzulul Quran.
Hal senada dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi. Dirinya mengatakan seluruh THM harus tutup selama Ramadhan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Jika bandel, sesuai surat keputusan bupati, THM itu akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha atau izin gangguan atau HO (Hinder Ondonnantie), serta sanksi lainnya,” ancamnya.
Menurut Dace, ada 97 jenis THM di Kabupaten Bogor di antaranya, klub malam, diskotik, bola ketangkasan (boling dan bilyard), mandi uap, griya pijat, karaoke, dan live music. “Kita tidak tebang pilih, jika bandel kita tindak,” janjinya seraya menyebutkan pihaknya segera melayangkan surat larangan itu ke pegelolah THM. (ice)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar