header_ads

Remisi Napi Lapas Pondok Rajeg

CIBINONG - Ratusan narapidana Lapas Pondok Rajeg memperoleh Remisi.

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong memberikan Pemotongan Masa Tahanan atau Remisi dalam hari Lebaran 2013. Ini sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan. 

Pada setiap perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana yang merayakannya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan – Kalapas Pondok Rajeg Abdul Hanni menjelaskan, untuk tahun ini pihaknya memberikan remisi kepada 375 Narapidana yang mendapat penilaian berprilaku baik dan bagus selama menjalani hukuman. Satu orang di antaranya langsung bebas .

“Ada 375 napi yang mendapat remisi Lebaran, dengan satu diantaranya bebas. Pembinaan dengan remisi mengandung pengertian untuk memperbaiki diri para narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuat," katanya.

Upaya memperbaiki diri itulah yang mendapatkan apresiasi pemberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norrna sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu pada hari raya Iedul Fitri 1434 Hijriah nanti pihaknya mengagendakan kegiatan Salat Ied bersama seluruh tahanan dan Narapidana yang dihadiri juga oleh keluarga mereka. “Nanti keluarga napi yang jengguk pas
hari raya, kita ajak bersama untuk makan dan bersukacita di dalam Lapas,”paparnya. (yp/ice)






Editor: Annisa Ramadhan
Email: redaksiberitabogor@gmail.com










Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.