Wujudkan Transparansi Badan Publik
KOTA - Penguatan PPID dalam implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Bogor.
Guna meningkatkan pemahaman pelayanan informasi publik dan mengurangi sengketa informasi, Pemerintah Kota Bogor menggelar kegiatan Lokakarya, Kamis (29/8/2013).
Lokakarya diselenggarakan di Ruang Rapat I Balikota Bogor, Jalan Juanda Bogor, diikuti oleh sekitar 120 peserta yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Arif Mustofa Budiyanto, mewakili Walikota Bogor Diani Budiarto yang berhalangan hadir.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan respon ke sekian kali Bagian Humas Setdakot Bogor terhadap implementasi UU No. 14/2008 tentang KIP. Kita pahami UU tentang KIP ini telah melahirkan beberapa konsekuensi bagi kita sebagai bagian dari badan publik,” terang Kasubag Pemberitaan Bagian Humas Setdakot Bogor Pria Gunandi.
Dirinya menjelaskan bahwa kelahiran UU KIP merupakan sebuah upaya untuk mendorong transparansi badan publik. Dengan mengadakan kegiatan lokakarya pada hari ini, Pria menjelaskan, dapat menguatkan fungsi dan peran PPID.
“Untuk itu kami menghadirkan tiga pembicara sekaligus dengan latar yang berbeda untuk mengisi acara lokakrya ini. Ketiga pembicara itu adalah Kasubag Hubungan Eksternal Bagian Humas Setdakot Bekasi, Kasubid PID Polda Jawa Barat dan komisioner Jawa Barat,” ujar Pria.
Dalam kesempatan yang sama, Pria mengatakan bahwa draf Perwali tentang SOP pelayanan informasi publik akan ditetapkan pada akhir bulan Agustus 2013. Dengan adanya SOP tersebut, diharapkan mampu menjadi petunjuk bagi prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Pada sesi pemateri I, Best Practise Penerapan UU KIP di Kota Bekasi oleh Kasubag Hubungan Eksternal Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan bahwa UU KIP bukan ditujukan kepada personil.
“Kita sebagai pelayan informasi yang baik jangan takut. Niat dahulu bisa melayani sesuai aturan. Di Kota Bekasi PPID dana BOS dam BSM paling banyak yang disengketakan,” jelasnya. (dian/eka)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Guna meningkatkan pemahaman pelayanan informasi publik dan mengurangi sengketa informasi, Pemerintah Kota Bogor menggelar kegiatan Lokakarya, Kamis (29/8/2013).
Lokakarya diselenggarakan di Ruang Rapat I Balikota Bogor, Jalan Juanda Bogor, diikuti oleh sekitar 120 peserta yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Arif Mustofa Budiyanto, mewakili Walikota Bogor Diani Budiarto yang berhalangan hadir.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan respon ke sekian kali Bagian Humas Setdakot Bogor terhadap implementasi UU No. 14/2008 tentang KIP. Kita pahami UU tentang KIP ini telah melahirkan beberapa konsekuensi bagi kita sebagai bagian dari badan publik,” terang Kasubag Pemberitaan Bagian Humas Setdakot Bogor Pria Gunandi.
Dirinya menjelaskan bahwa kelahiran UU KIP merupakan sebuah upaya untuk mendorong transparansi badan publik. Dengan mengadakan kegiatan lokakarya pada hari ini, Pria menjelaskan, dapat menguatkan fungsi dan peran PPID.
“Untuk itu kami menghadirkan tiga pembicara sekaligus dengan latar yang berbeda untuk mengisi acara lokakrya ini. Ketiga pembicara itu adalah Kasubag Hubungan Eksternal Bagian Humas Setdakot Bekasi, Kasubid PID Polda Jawa Barat dan komisioner Jawa Barat,” ujar Pria.
Dalam kesempatan yang sama, Pria mengatakan bahwa draf Perwali tentang SOP pelayanan informasi publik akan ditetapkan pada akhir bulan Agustus 2013. Dengan adanya SOP tersebut, diharapkan mampu menjadi petunjuk bagi prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Pada sesi pemateri I, Best Practise Penerapan UU KIP di Kota Bekasi oleh Kasubag Hubungan Eksternal Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan bahwa UU KIP bukan ditujukan kepada personil.
“Kita sebagai pelayan informasi yang baik jangan takut. Niat dahulu bisa melayani sesuai aturan. Di Kota Bekasi PPID dana BOS dam BSM paling banyak yang disengketakan,” jelasnya. (dian/eka)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar