Kriminalisasi Terhadap Petani
Siaran Pers:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
HENTIKAN KRIMINALISASI
TERHADAP PETANI
Penangkapan dan penahanan terhadap
5 orang Petani dari STI
Serikat Tani Indramayu (STI) yang
dilakukan oleh Kepolisian Resort Indramayu ketika berunjuk rasa pada
hari minggu, 25 Agustus 2013 saat STI merupakan
tindakan represif dan kriminal yang dilakukan
oleh aparat kepolisian Indramayu. Pasalnya, penangkapan dan penahanan dilakukan
dengan tidak melihat kronologi konflik secara
utuh peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Asal muasal konflik dimulai dari
adanya perencanaan pembangunan waduk/bendungan di Desa Loyang yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemkab Indramayu yang memanfaatkan Lembaga
Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di tanah garapan para petani. Bendungan yang direncanakan akan
mampu mengatasi kekeringan di wilayah Terisi, Cikedung, Losarang, Lelea, Kroya,
Gabuswetan dan Kandanghaur itu memanfaatkan lahan Perhutani yang dikelola oleh petani penggarap dengan luas mencapai 100 hektare dan
akan mampu mengairi lahan pertanian seluas 22.000 hektare.
Diketahui perencanaan
pembangunan waduk sempat dilakukan sosialisasi, namun sosialisasi dilakukan tanpa
menyertakan para petani penggarap yang telah menggarap tanah selama 10 (sepuluh
tahun). Ketika masyarakat mengetahui pengerjaan
pembangunan waduk sudah dimulai maka petani penggarap
bersama massa STI lainnya pun menyatakan penolakannya melalui unjuk rasa.
Dengan penjagaan dari pihak
kepolisian Polres Indramayu massa petani STI pun melakukan unjuk rasa. Namun sekelompok
orang menyerang sejumlah massa aksi dengan melakukan tindakan kekerasan. Para
Petani yang pada saat ini menjadi tahanan pihak Kepolisian, melakukan aksi
dalam upaya pembelaan terhadap kaum tani akan hak-haknya. Namun, bukannya melakukan pengamanan atas bentrok yang dilakukan antara massa
STI dengan kelompok massa lainnya, aparat kepolisian malah melakukan tindakan
perampasan motor dan pemukulan terhadap massa petani STI.
Berdasarkan
kronologi kasus yang terjadi, ada beberapa hal yang penting kami sampaikan :
- pembangunan waduk Bubur Gadung masih bermasalah karena belum ada kesepakatan bersama antara petani penggarap lahan dengan pihak pemerintah dan kontraktor yang melakukan pembangunan. Petani penggarap sebenarnya tidak menolak pembangunan waduk.
- pembakaran yang dilakukan terhadap eksavator karena massa STI kecewa dan kesal, ketika petani yang melakukan aksi dipukuli oleh preman, namun pihak aparat kepolisian diam tidak melakukan tindakan.
- ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberangus keberadaan Serikata Tani Indramayu dengan melibatkan para Kuwu/Kades dan warga lainnya, sebagaimana pernyataan para Kuwu atau kades yang meminta STI dibubarkan di beberapa media massa.
- massa tani STI sebenarnya tidak berkonflik dengan warga di luar STI. Namun ada pihak lain yang menyerang massa STI namun aparat kepolisian malah melakukan kekekarasan terhadap massa tani STI bukan mencegah dan melindungi petani kedua belah pihak.
- pihak kepolisian sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena melakukan penangkapan, perampasan, penyiksaan terhadap massa aksi tani yang menyebabkan korban luka-luka pada wajah dan badan
- selama melakukan kekerasan, aparat Polres Indramayu pun mengeluarkan kata-kata ancaman, intimidasi dan kata-kata kotor yang tidak etis dilakukan oleh aparat negara.
- dalam Perda No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Indramayu, tidak menyebutkan secara spesifik rencana pembangunan waduk/bendungan Bubur Gadung di kecamatan Cikedung Indramayu. Kemudian, dengan luas waduk 200 ha harus dilengkapi dengan izin amdal sesuai dengan Permen LH No 5 tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami menuntut :
- Pelepasan 6 orang petani STI yang ditahan oleh Mapolda Jawa Barat
- Hentikan pembangunan waduk karena belum ada kesepakatan dengan petani penggarap mengenai kejelasan dan belum jelasnya perijinan lingkungan hidup
- Hentikan kriminalisasi petani dan pemberangusan serikat tani
- Hentikan penangkapan, intimidasi, sweeping terhadap petani STI
- Mendesak Komnas HAM mengusut tuntas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Polres Indramayu.
Bandung, Minggu, 1 September 2013
Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia
WALHI Jawa Barat
Dadan Ramdan
Direktur Eksekutif

Tidak ada komentar