Arah Kebijakan Infrastruktur Strategis Pemprov. Jawa Barat
Wagub Paparkan Arah Kebijakan Infrastruktur Strategis Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memaparkan guna mengatasi masalah transportasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan arah kebijakan pembangunan di bidang insfrastruktur.
Arah kebijakan strategis itu meliputi meningkatkan kualitas insfrastruktur strategis Jawa Barat, Pengembangan Jaringan primer, Pengembangan jaringan tol dalam kota maupun luar kota, pengembangan jaringan kereta api, Pengembangan bandara dan pelabuhan nasional maupun internasional, serta Pengembangan sistem angkutan umum massal.
Deddy Mizwar mengungkapkan, sesuai Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyelenggaraan jalan, Jalan nasional baik itu jalan Tol atau Non tol.
"Saat ini jalan nasional dan provinsi dalam kondisi 90 persen, akan tetapi untuk jalan kewenangan kabupaten/kota masih dibawah 75 persen. Prasarana jalan memiliki posisi yang sangat penting secara ekonomi dengan memperlancar arus distribusi barang dan orang, meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan kesejahteraan rakyat," ungkapnya pada Konferensi Regional Teknik Jalan Ke-12 di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri PU Hermanto Dardat, Selasa (22/10/2013).
Wagub menambahkan, pembangunan prasarana jalan dituntut untuk dapat menciptakan struktur ruang dan konektivitas antar wilayah baik secara regional, nasional maupun global, sehingga mampu menumbuhkan peluang usaha,meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memberikan multiplier effect terhadap perekonomian, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan termasuk pariwisata.
Untuk mewujudkan jaringan jalan yang berkelanjutan, menurut Deddy, perlu ada upaya upaya stake holder, untuk pengawasan dan penerapan Quick and effective response dalam penanganan kerusakan jalan.
"Dalam pelaksanaan konstruksi agar diperhatikan segala aspek kekuatan dan keselamatan, termasuk penerapan dana alokasi khusus(DAK) karena biasanya pengerjaan konstruksi jalan membutuhkan ebih dari satu tahun," pesannya. (noer)
Rilis Humas Pemprov Jawa Barat
Editor: Hnadi Rsd
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memaparkan guna mengatasi masalah transportasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan arah kebijakan pembangunan di bidang insfrastruktur.
Arah kebijakan strategis itu meliputi meningkatkan kualitas insfrastruktur strategis Jawa Barat, Pengembangan Jaringan primer, Pengembangan jaringan tol dalam kota maupun luar kota, pengembangan jaringan kereta api, Pengembangan bandara dan pelabuhan nasional maupun internasional, serta Pengembangan sistem angkutan umum massal.
Deddy Mizwar mengungkapkan, sesuai Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyelenggaraan jalan, Jalan nasional baik itu jalan Tol atau Non tol.
"Saat ini jalan nasional dan provinsi dalam kondisi 90 persen, akan tetapi untuk jalan kewenangan kabupaten/kota masih dibawah 75 persen. Prasarana jalan memiliki posisi yang sangat penting secara ekonomi dengan memperlancar arus distribusi barang dan orang, meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan kesejahteraan rakyat," ungkapnya pada Konferensi Regional Teknik Jalan Ke-12 di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri PU Hermanto Dardat, Selasa (22/10/2013).
Wagub menambahkan, pembangunan prasarana jalan dituntut untuk dapat menciptakan struktur ruang dan konektivitas antar wilayah baik secara regional, nasional maupun global, sehingga mampu menumbuhkan peluang usaha,meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memberikan multiplier effect terhadap perekonomian, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan termasuk pariwisata.
Untuk mewujudkan jaringan jalan yang berkelanjutan, menurut Deddy, perlu ada upaya upaya stake holder, untuk pengawasan dan penerapan Quick and effective response dalam penanganan kerusakan jalan.
"Dalam pelaksanaan konstruksi agar diperhatikan segala aspek kekuatan dan keselamatan, termasuk penerapan dana alokasi khusus(DAK) karena biasanya pengerjaan konstruksi jalan membutuhkan ebih dari satu tahun," pesannya. (noer)
Rilis Humas Pemprov Jawa Barat
Editor: Hnadi Rsd

Tidak ada komentar