Garis Sepadan Sungai Cisadane Ditata Ulang
KOTA - Sungai Cisadane membelah Kota Bogor sepanjang 28 kilometer.
Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum akan menata kembali Garis Sepadan Sungai (GSS) Cisadane.
Selain untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Air (SDA), penataan juga dilakukan untuk mengurangi erosi dan banjir yang diakibatkan adanya penggunaan daerah Sepadan Sungai yang tidak terkontrol.
Rencana penataan GSS Cisadane terungkap dalam Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) di Gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Selasa (29/10/2013), Jalan Kapten Muslihat Bogor. Pertemuan dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Bogor dan sekitar 20 Kelurahan di Kota Bogor.
“Ada sekitar 28 kilometer Sungai Cisadane di Kota Bogor. Kami tengah melakukan pemetaan sempadan sungai dengan tujuan agar tersedia peta untuk penataan ulang (GSS Cisadane),” kata Anto Pudjantoro, Jabfung Pengairan dari Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, kepada peserta PKM.
Team Leader PT Rajakonsult Dwi Andra Moedjiantoro menjelaskan, penataan kembali GSS Cisadane terkait dengan PP No. 38 tahun 2011 yang mengatur tentang sungai. “Selain terpelihara, erosi berkurang, terkuranginya sedimentasi, korban longsor bias terhindari, kualitas air bisa terjamin secara mendasar penetapan sepadan sungai diperlukan,” tambah Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, kondisi Sungai Cisadane di wilayah Kota Bogor cenderung menyempit. Kawasan sempadan sungai cenderung dipenuhi oleh pemukiman penduduk yang sangat padat dan kumuh. Bahkan bangunan sudah mendekati tepi alur sungai.
“Di Kota Bogor, Sungai Cisadane masuk kategori Sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaaan, dengan kedalaman sungai antara 3 meter sampai 20 meter,” jelas Dwi.
Untuk itu, garis sempadan sungainya berjarak sekitar 15 meter dari tepi kiri dan tepi kanan palung sungai. Nyatanya, banyak masyarakat yang tinggal di bantaran kali Cisadane, bahkan di bibir sungai. “Di Kota Bogor masih ada masyarakat yang menghuni bantaran sungai. Kami berusaha untuk membangun rusun agar dapat layak huni,” ujar Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Bogor Lorina Darmastuti.
Banyak kasus, banyak dari warga menolak di relokasi karena merasa sebagai penduduk asli. Bahkan ada dari warga yang tinggal di bantaran kali sudah memiliki Sertifikat Hak Milik.
“Mereka warga asli yang tinggal di pinggir kali. Sering sekali mengalami longsor tetapi tidak mau dipindahkan,” tambah Yuni dari Kelurahan Cilendek Barat.
Anto menjelaskan, bagi bangunan yang berada di dalam wilayah kawasan sempadan sungai, maka akan berstatus quo. Bangunan tersebut tidak boleh ditambah, atau diperbaiki. Bagi pejabat di wilayah, dilarang mengeluarkan/menerbitkan IMB. (dian/eka)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum akan menata kembali Garis Sepadan Sungai (GSS) Cisadane.
Selain untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Air (SDA), penataan juga dilakukan untuk mengurangi erosi dan banjir yang diakibatkan adanya penggunaan daerah Sepadan Sungai yang tidak terkontrol.
Rencana penataan GSS Cisadane terungkap dalam Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) di Gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Selasa (29/10/2013), Jalan Kapten Muslihat Bogor. Pertemuan dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Bogor dan sekitar 20 Kelurahan di Kota Bogor.
“Ada sekitar 28 kilometer Sungai Cisadane di Kota Bogor. Kami tengah melakukan pemetaan sempadan sungai dengan tujuan agar tersedia peta untuk penataan ulang (GSS Cisadane),” kata Anto Pudjantoro, Jabfung Pengairan dari Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, kepada peserta PKM.
Team Leader PT Rajakonsult Dwi Andra Moedjiantoro menjelaskan, penataan kembali GSS Cisadane terkait dengan PP No. 38 tahun 2011 yang mengatur tentang sungai. “Selain terpelihara, erosi berkurang, terkuranginya sedimentasi, korban longsor bias terhindari, kualitas air bisa terjamin secara mendasar penetapan sepadan sungai diperlukan,” tambah Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, kondisi Sungai Cisadane di wilayah Kota Bogor cenderung menyempit. Kawasan sempadan sungai cenderung dipenuhi oleh pemukiman penduduk yang sangat padat dan kumuh. Bahkan bangunan sudah mendekati tepi alur sungai.
“Di Kota Bogor, Sungai Cisadane masuk kategori Sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaaan, dengan kedalaman sungai antara 3 meter sampai 20 meter,” jelas Dwi.
Untuk itu, garis sempadan sungainya berjarak sekitar 15 meter dari tepi kiri dan tepi kanan palung sungai. Nyatanya, banyak masyarakat yang tinggal di bantaran kali Cisadane, bahkan di bibir sungai. “Di Kota Bogor masih ada masyarakat yang menghuni bantaran sungai. Kami berusaha untuk membangun rusun agar dapat layak huni,” ujar Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Bogor Lorina Darmastuti.
Banyak kasus, banyak dari warga menolak di relokasi karena merasa sebagai penduduk asli. Bahkan ada dari warga yang tinggal di bantaran kali sudah memiliki Sertifikat Hak Milik.
“Mereka warga asli yang tinggal di pinggir kali. Sering sekali mengalami longsor tetapi tidak mau dipindahkan,” tambah Yuni dari Kelurahan Cilendek Barat.
Anto menjelaskan, bagi bangunan yang berada di dalam wilayah kawasan sempadan sungai, maka akan berstatus quo. Bangunan tersebut tidak boleh ditambah, atau diperbaiki. Bagi pejabat di wilayah, dilarang mengeluarkan/menerbitkan IMB. (dian/eka)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Tidak ada komentar