Pedagang Kaki Lima Semakin Marak
KOTA - Pedagang kaki lima masih bertebaran di kota hujan.
Sejumlah pedagang Kaki-lima (PKL) masih bertebaran di sepanjang Jalan Raya Suryakancana, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor.
Keberadaannya kerap menggangu arus lalu lintas di pusat kota hujan ini. Bahkan PKL semakin marak menjelang malam hari yang dapat terpantau mengular hingga ke Jalan Raya Oto Iskandardinata (Otista).
Padahal, pada bulan Oktober tahun 2012 lalu sepanjang jalan ini sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bogor dengan menelan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Sementara relokasi pedagang yang dilakukan Satpol PP tahun lalu di Jalan Pedati dan Jalan Roda yang berjarak sekitar 200-an meter dari Jalan Suryakancana, sepi dan nampak lenggang dari PKL.
Sejumlah pedagang mengaku, berdagang di Jl. Pedati dan Roda sepi dari pengunjung, mungkin disebabaknya lokasinya agak jauh dari Pasar Bogor. “Pembeli malas berjalan ke Jl. Pedati atau Roda, sehingga kita menggelar lapak di Jl. Suyakancanaa. Lagipula tidak ada lagi penjagaan dari Satpol PP,” ujar Ramli, pedagang sayuran, Sabtu (19/10/2013).
Sebelumnya, Kasi Dalops Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengakui, belakangan ini kawasan Suyakenana dan Otista kurang pengawasan, bukan hanya dari pihaknya tapi juga dinas terkait lainya.
“Jangan melulu kita disalahkan. Sebab saat ditertibkan sudah ada komitemen dari Kaki-5, tak lagi menggelar lapak di Suryakencana kenyataan mereka kembali, selain itu kemana itu Disperindagkop?,” ujarnya.
Menurutnya, soal Kaki-5 bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, sebab masih ada Diskoperindagkop sebagai dinas yang menangani dan membina masalah pedagang kecil. “Tak munkin kita setiap malam menjaga kawasan itu selama-lamanya,” ujarnya.
Sebaliknya Kasi Bina UKM dan Kak-5 Diuperindakop Kota Boghor Adang Y.R mengatakan, pihaknya tidak mengurusi Kaki-5 di kawasan Suryakencana yang tak masuk dalam zona pengawasan pihaknya.
“Tugas kami membina Kaki-5 sesuai dengan SK Walikota No. 23.45-63 Tahun 2010 tentang Penunjukkan Lokasi Pembinaan Penata Usaha Kaki-5 di zona yang sudah ditentukan,” katanya.
Nah, kawasan Surayakancana itu, lanjutnya di luar area zona yang ditentukan sesuai SK Walikota tersebut yang menyebutkan terdapat 14 zona bagi Kaki-5 di bawah pengawasan Disperindagkop. “Dalam SK itu, kawasan Suyakancana bukan wewenang kami. Jangan salahkan kami jika tak melakukan pembinaan dan sekaligus penanganannya,” ujarnya. (obi)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com
Sejumlah pedagang Kaki-lima (PKL) masih bertebaran di sepanjang Jalan Raya Suryakancana, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor.
Keberadaannya kerap menggangu arus lalu lintas di pusat kota hujan ini. Bahkan PKL semakin marak menjelang malam hari yang dapat terpantau mengular hingga ke Jalan Raya Oto Iskandardinata (Otista).
Padahal, pada bulan Oktober tahun 2012 lalu sepanjang jalan ini sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bogor dengan menelan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Sementara relokasi pedagang yang dilakukan Satpol PP tahun lalu di Jalan Pedati dan Jalan Roda yang berjarak sekitar 200-an meter dari Jalan Suryakancana, sepi dan nampak lenggang dari PKL.
Sejumlah pedagang mengaku, berdagang di Jl. Pedati dan Roda sepi dari pengunjung, mungkin disebabaknya lokasinya agak jauh dari Pasar Bogor. “Pembeli malas berjalan ke Jl. Pedati atau Roda, sehingga kita menggelar lapak di Jl. Suyakancanaa. Lagipula tidak ada lagi penjagaan dari Satpol PP,” ujar Ramli, pedagang sayuran, Sabtu (19/10/2013).
Sebelumnya, Kasi Dalops Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengakui, belakangan ini kawasan Suyakenana dan Otista kurang pengawasan, bukan hanya dari pihaknya tapi juga dinas terkait lainya.
“Jangan melulu kita disalahkan. Sebab saat ditertibkan sudah ada komitemen dari Kaki-5, tak lagi menggelar lapak di Suryakencana kenyataan mereka kembali, selain itu kemana itu Disperindagkop?,” ujarnya.
Menurutnya, soal Kaki-5 bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, sebab masih ada Diskoperindagkop sebagai dinas yang menangani dan membina masalah pedagang kecil. “Tak munkin kita setiap malam menjaga kawasan itu selama-lamanya,” ujarnya.
Sebaliknya Kasi Bina UKM dan Kak-5 Diuperindakop Kota Boghor Adang Y.R mengatakan, pihaknya tidak mengurusi Kaki-5 di kawasan Suryakencana yang tak masuk dalam zona pengawasan pihaknya.
“Tugas kami membina Kaki-5 sesuai dengan SK Walikota No. 23.45-63 Tahun 2010 tentang Penunjukkan Lokasi Pembinaan Penata Usaha Kaki-5 di zona yang sudah ditentukan,” katanya.
Nah, kawasan Surayakancana itu, lanjutnya di luar area zona yang ditentukan sesuai SK Walikota tersebut yang menyebutkan terdapat 14 zona bagi Kaki-5 di bawah pengawasan Disperindagkop. “Dalam SK itu, kawasan Suyakancana bukan wewenang kami. Jangan salahkan kami jika tak melakukan pembinaan dan sekaligus penanganannya,” ujarnya. (obi)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar