header_ads

Skor Pola Pangan Harapan 88,4%

KOTA - Pemkot Dorong Konsumsi Pangan Masyarakat yang lebih Ideal. 

Walikota Bogor Diani Budiarto memaparkan berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, disebutkan telah mencapai skor Pola Pangan Harapan (PPH) Kota Bogor senilai 81,8.

Rata-rata konsumsi energi 1.789 kkal/kap/hari atau sama dengan 88,4 persen dari Angka Kecukupan Energi (AKE).

Sementara itu, Standar Pelayanan  Minimal (SPM) untk konsumsi energi adalah 90 persen dari Angka Kecukupan Energi (AKE) atau sama dengan 1.800 kkal/kap/hari.  Dari hasil survey ini sudah diperoleh informasi, bahwa ternyata masih diperlukan berbagai upaya guna mendorong pola konsumsi pangan masyarakat Kota Bogor bergerak kearah pola konsumsi pangan yang lebih ideal.

“Jadi, intinya masih harus dikaji  bagaimana merumuskan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai SPM Kota Bogor pada tahun 2015, “ kata walikota dalam sambutannya disampaikan Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor Azrin Syamsudin dalam Rapat Koordinasi Hasil survey konsumsi pangan sebagai dasar perencanaan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Bogor tahun 2015 diruang rapat Sekda Kota Bogor, Jum’at (26/10/2013) lalu.

Dr. Ir. Yayuk Farida Baliwati, MS (Ketua Tim Tenaga Ahli) dari MWA Training dan Consulting  Lembaga Tata Kelola Ketahanan Pangan menyampaikan, peran pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan urusan wajib ketahan pangan pencapaian SPM dinyatakan dalam UU No 7 Tahun 1996, dimana ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

Dalam UU No 18 Tahun 2012 ketahan pangan disebutkan, bahwa kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.    

Ketahanan pangan telah menjadi prasyarat dasar yang harus dimiliki oleh daerah otonom sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007. Kinerja pembangunan ketahanan pangan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan.

Terdapat empat jenis pelayanan dasar SPM bidang ketahanan pangan, yaitu (1) ketersediaan dan cadangan pangan; (2) distribusi dan akses pangan; (3) penganekaragaman dan keamanan pangan; serta (4) penanganan kerawanan pangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyelenggarakan 4 jenis pelayanan dasar bidang ketahanan pangan tersebut.

Upaya pencapaian SPM tersebut memerlukan penguatan lembaga dan ketenagaan advokasi bidang ketahanan pangan.  Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat pemerintah dari SKPD terkait ketahanan pangan dan penggerak masyarakat yang memiliki posisi dan fungsi strategis dalam pembangunan ketahanan pangan.

Sementara itu, Kasi Penganekaragaman dan Keamanaan Pangan pada Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kota Bogor Irma Artini Dewi, mengatakan, Rakor dimaksudkan untuk menganalisis jumlah dan pola konsumsi pangan penduduk Kota Bogor tahun 2013, menganalisis keanekaragaman dan keseimbangan konsumsi pangan penduduk Kota Bogor tahun 2013, menganalisis jumlah penduduk Kota Bogor yang terindikasi rawan pangan, serta merumuskan kebijakan dan program aksi pengembangan keanekaragaman konsumsi pangan tahun 2014-2019 untuk mewujudkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). (red)





Rilis Humas Pemkot Bogor
Editor: MICHELLE



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.