Minggu Ini Satpol PP Bongkar 22 Vila
CIBINONG - Langkah awal Satpol PP akan bongkar 22 Vila Liar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan 22 bangunan liar dari total 239 yang menjadi target bakal dibongkar 18 November 2013 mendatang.
Sekretaris Satpol PP (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Aris Munadar mengatakan jumlah vila yang akan dibongkar mencapai 239 vila yang saat ini dalam proses administrasi.
"Saat ini sudah melakukan pemeriksaan pemilik, dan penyampaian SP 1 hingga tiga. Dan untuk tahap awal yang sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP) tiga 22 unit vila, dan akan kita bongkar 18 Nobemper mendatang,” katanya, kemarin.
Menurutnya, vila liar tersebut berada di 9 desa di wilayah Kecamatan Megamendung dan Cisarua serta sudah dipastikan melanggar karena berada di atas tanah eks hak guna usaha (HGU) dan tanah garapan.
Dalam pembongkaran ini, Satpol PP akan menerjunkan 500 orang aparat gabungan, dari Satpol-pp, kepolisian dan polisi militer dengan tiga unit alat berat. Selain itu, Dace juga sudah memastikan upaya hukum terkait pelanggaran bangunan tersebut.
“Kami sudah melayagkan surat SP-1 dan SP-2 kepada pemilik dan penunggu vila. Namun tidak ada di tempat. Namun hal itu tidak akan menghalangi pembongkaran, karena kami punya saksi yakni Ketua RT, Ketua RW,” ungkapnya. (ice)
foto cover ilustrasi
Editor: Annisa R
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan 22 bangunan liar dari total 239 yang menjadi target bakal dibongkar 18 November 2013 mendatang.
Sekretaris Satpol PP (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Aris Munadar mengatakan jumlah vila yang akan dibongkar mencapai 239 vila yang saat ini dalam proses administrasi.
"Saat ini sudah melakukan pemeriksaan pemilik, dan penyampaian SP 1 hingga tiga. Dan untuk tahap awal yang sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP) tiga 22 unit vila, dan akan kita bongkar 18 Nobemper mendatang,” katanya, kemarin.
Menurutnya, vila liar tersebut berada di 9 desa di wilayah Kecamatan Megamendung dan Cisarua serta sudah dipastikan melanggar karena berada di atas tanah eks hak guna usaha (HGU) dan tanah garapan.
Dalam pembongkaran ini, Satpol PP akan menerjunkan 500 orang aparat gabungan, dari Satpol-pp, kepolisian dan polisi militer dengan tiga unit alat berat. Selain itu, Dace juga sudah memastikan upaya hukum terkait pelanggaran bangunan tersebut.
“Kami sudah melayagkan surat SP-1 dan SP-2 kepada pemilik dan penunggu vila. Namun tidak ada di tempat. Namun hal itu tidak akan menghalangi pembongkaran, karena kami punya saksi yakni Ketua RT, Ketua RW,” ungkapnya. (ice)
foto cover ilustrasi
Editor: Annisa R

Tidak ada komentar