Sosialisasi BPJS
Dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-49.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bekerjasama dengan PT Askes (Pesrsero) menggelar sosialisasi akreditasi, penetapan kelas dan perizinan rumah sakit.
Kegiatan ini digelar sekaligus dalam rangka menyongsong Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelanggaraan Jaminan Sosial (BPJS) 2014 mendatang, Kamis (31/10/2013).
Dinkes melaksanakan kegiatan ini guna memberikan pemahaman kepada instansi terkait, pejabat pemerintah dan PNS, mulai 1 Januari 2014 pelayanan kesehatan mulai dikelola oleh BPJS dan bukan lagi oleh Askes.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr.Hj. Camalia W Sumaryana menjelaskan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011. Banyak perbedaan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan BPJS. Antara lain menyediakan fasilitas transportasi bagi pasien yang menerima pelayanan kesehatan.
Menurutnya, Jaminan Kesehatan Nasional harus diikuti oleh seluruh rumah sakit yang terakreditasi guna mendapat pengakuan dan, standarisasi serta, bisa dipertanggung-jawabkan oleh rumah sakit itu.
Semua rumah sakit, lanjutnya, harus terakreditasi tidak terkecuali. Sebab, pelayanannya tidak dilihat dari kelompok atau golongan ekonomi masyarakat, sekalipun di rumah sakit bertaraf internasional.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Askes Cibinong dr. Nandi Wahyu menjelaskan, manfaat jaminan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
Dikatakan Nandi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS, adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS tersebut menurutnya, pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang, atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dirinya menambahkan penyelenggaraan jaminan sosial yang kuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar negara yang sejahtera. Disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.
Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fds)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bekerjasama dengan PT Askes (Pesrsero) menggelar sosialisasi akreditasi, penetapan kelas dan perizinan rumah sakit.
Kegiatan ini digelar sekaligus dalam rangka menyongsong Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelanggaraan Jaminan Sosial (BPJS) 2014 mendatang, Kamis (31/10/2013).
Dinkes melaksanakan kegiatan ini guna memberikan pemahaman kepada instansi terkait, pejabat pemerintah dan PNS, mulai 1 Januari 2014 pelayanan kesehatan mulai dikelola oleh BPJS dan bukan lagi oleh Askes.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr.Hj. Camalia W Sumaryana menjelaskan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011. Banyak perbedaan pelayanan kesehatan yang akan dilakukan BPJS. Antara lain menyediakan fasilitas transportasi bagi pasien yang menerima pelayanan kesehatan.
Menurutnya, Jaminan Kesehatan Nasional harus diikuti oleh seluruh rumah sakit yang terakreditasi guna mendapat pengakuan dan, standarisasi serta, bisa dipertanggung-jawabkan oleh rumah sakit itu.
Semua rumah sakit, lanjutnya, harus terakreditasi tidak terkecuali. Sebab, pelayanannya tidak dilihat dari kelompok atau golongan ekonomi masyarakat, sekalipun di rumah sakit bertaraf internasional.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Askes Cibinong dr. Nandi Wahyu menjelaskan, manfaat jaminan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
Dikatakan Nandi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS, adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS tersebut menurutnya, pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang, atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dirinya menambahkan penyelenggaraan jaminan sosial yang kuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar negara yang sejahtera. Disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.
Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fds)

Tidak ada komentar