Menteri LH Lepas Elang Ular Bido
NANGGUNG - Elang Ular Bido dilepas
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Prof. Dr Balthasar Kambuaya MBA, melepas burung elang ular bido (Spilornis Cheela).
Pelepasan satwa dilindungi ini berlangsung di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Pongkor, Kecamatan Nanggung, Senin (4/11/2013).
Pelepasan ini dia lakukan pada sela-sela kunjungannya di PT Aneka Tambang (Antam) UPBE Pongkor Kecamatan Nanggung.
Menurut Balthasar, pelepasliaran burung elang ular bido (Spilornis Cheela) ini merupakan salah satu upaya dalam mempertahankan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Elang Ular Bido merupakan daftar satwa hewan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 1990,” katanya.
Dalam pelepasliaran Elang Ular Bido, Menteri Lingkungan Hidup juga didampingi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup, MR. Karliansyah dan Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLH, Rasio Ridho Sani.
Sementara itu dari Pihak PT Antam terlihat hadir Direktur Operasi Antam Tedy Badrujaman dan Direktur Umum dan CSR Antam I Made Surata. (unan)
Rilis
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Prof. Dr Balthasar Kambuaya MBA, melepas burung elang ular bido (Spilornis Cheela).
Pelepasan satwa dilindungi ini berlangsung di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Pongkor, Kecamatan Nanggung, Senin (4/11/2013).
Pelepasan ini dia lakukan pada sela-sela kunjungannya di PT Aneka Tambang (Antam) UPBE Pongkor Kecamatan Nanggung.
Menurut Balthasar, pelepasliaran burung elang ular bido (Spilornis Cheela) ini merupakan salah satu upaya dalam mempertahankan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Elang Ular Bido merupakan daftar satwa hewan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 1990,” katanya.
Dalam pelepasliaran Elang Ular Bido, Menteri Lingkungan Hidup juga didampingi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup, MR. Karliansyah dan Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLH, Rasio Ridho Sani.
Sementara itu dari Pihak PT Antam terlihat hadir Direktur Operasi Antam Tedy Badrujaman dan Direktur Umum dan CSR Antam I Made Surata. (unan)
Rilis

Tidak ada komentar