Atikah Ungguli Pilkades Sukaharja
SUKAMAKMUR - Tersangka pemalsuan Tanah ramaikan bursa Pilkades
Karyadi Fandrek lengser, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor berlangsung tanggal 22 Desember 2013 berlangsung demokratis.
Ketua Panitia Pilkades Sukaharja, Ahmad Munawar, S.Pdi didampingi Sekretaris Mulyadi Wibawa mengatakan hasil penghitungan suara Pilkades Sukaharja Kecamatan Sukamakmur sudah final dan disahkan.
Dirinya menjelaskan perolehan suara terbanyak diraih oleh calon kades Atikah dengan raihan suara sebanyak 2457 suara, sementara calon kades incumben Karyadi Fandrek 2179 suara dan calon kades Cecep hanya 215 suara.
"Pemilihan berlangsung aman tertib dan lancar, masyarakat nampak antusias memilih calon kades secara langsung umum bebas dan rahasia melalui bilik suara yang disiapkan oleh panitia Pilkades Sukaharja," katanya, Minggu (22/12/2013).
Saat dihubungi, calon kades yang unggul dalam peraihan suara Atikah mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan masyarakat desa yang telah memilihnya sebagai Kepala Desa. "Tentunya saya akan mewujudkan janji - janji saya dalam mengusung program pembangunan desa menjadi lebih baik," kata atikah.
Selama pemantauan Pilkades Sukaharja kali ini terdapat kejanggalan dari salahsatu calon incumben, yakni Karyadi Fandrek yang sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah warga dan terancam hukuman tetap lima tahun berdasar pasal 263, 266, dan 385 KUHP Pidana.
Anehnya pencalonannya sebagai calon Kades tak terganjal Perda 9 Tahun 2006 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa, Bagian Keempat pada Persyaratan Administrasi Bakal Calon, Pasal 7, poin H, mengenai surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
Tak hanya itu, berdasarkan surat nomor surat B/1878/XI/2013 Reskrim prihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 November 2014 menyebutkan Karyadi Fandrek sudah ditetapkan sebagai tersangka kini tak jelas keberadaannya (buron). Padahal belum lama ini, Karyadi Fandrek mengurus dan dengan mudahnya bisa memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) dari Polres untuk melengkapi persyaratan Pilkades. (ajat)
Editor: Annisa R