header_ads

Caleg Ditangkap Polisi

Belum sempat kampanye, caleg Golkar di tangkap polisi.

Penanganan kasus pemalsuan tanah yang melibatkan Kades Sukaharja Karyadi Fandrek dan Romsih Karyadi dipercepat Polres Bogor, meskipun sebelumnya terganjal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. 

Romsih Karyadi caleg Golkar dapil II nomor urut 6 akhirnya berhasil diamankan Polres Bogor untuk dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatannya dalam pemalsuan surat tanah warga bersama suaminya, mantan kades Sukaharja Karyadi Fandrek. Namun, hingga berita ini dimuat, Karyadi masih menghirup udara bebas.

Sebelumnya, berdasarkan surat nomor surat B/1878/XI/2013 Reskrim prihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 November 2014 menyebutkan Karyadi Fandrek sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Karyadi Fandrek masih bisa memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) dari Polres untuk melengkapi persyaratan Pilkades.

Kasat Reskrim Polres Bogor, Didik Purwanto saat dihubungi Berita Bogor, Senin (23/12/2013) sore mengatakan usai Pilkades Sukaharja Karyadi Fandrek tak bisa dihubungi dan hingga berita ini dimuat masih dalam penulusuran tim. 

"Saat ini Karyadi Fandrek belum kami tangkap, sebab tim masih melakukan pelacakan keberadaan mantan Kades Sukaharja itu. Sementara isitrinya Romsih Karyadi yang juga terlibat kasus pemalsuan surat tanah sudah diamankan di Polres Bogor," jelasnya.


Pemalsuan surat tanah
 
Persoalan tanah ini sudah berlangsung lama. Berdasarkan catatan, kasus ini sudah muncul tanggal 20 Juli 2012 di Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur. Ketika itu diberitakan, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli, memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menjual, menukar sesuatu hak atas tanah.


Hal ini terungkap saat pelapor sertifikat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, atas nama (Wayan Supadno), ditolak dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendaftarkan sertifikat terlebih dahulu. Mengetahui itu, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp2,5 miliar.
 

Merasa dirugikan, pelapor langsung mengadukan hal itu ke Polres Bogor dengan pengaduan nomor polisi LP/B/465/IV/2013/JBR/RES BOGOR, tertanggal 18 April 2013, yang ditandatangani oleh Kanit SPKT II Kapolres Bogor Kani IPDA Fajar Hidayat. 

Sebagai terlapor Kepala Desa Sukaharja, Karyadi Fandrek bersama istrinya Romsih Karyadi, ketika itu diancam pasal pemalsuan, yakni pasal 263, 266, dan 385 KUHP Pidana. (als)


Editor: Alsabili
Diberdayakan oleh Blogger.