PNS Harus Cermat Dalam Penyiapan Dokumen Barang Dan Jasa
Diklat Penyusunan Kontrak dan Dokumen Barang dan Jasa Ditutup
Asisten Umum Sekretriat Daerah Kota Bogor menutup Diklat penyusunan kontrak dan dokumen barang dan jasa pemerintah di lingkungan pemerintah Kota Bogor yang berlangsung sejak tanggal 9 – 13 Desember 2013 di Gedung Pelatihan Pusat Teknologi Terapan dan Epidemiologi Klinik Jl. DR. Semeru No. 63 Bogor.
Diklat penyusunan kontrak dan dokumen barang dan jasa diikuti 40 orang pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan staf PPTK satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Kota Bogor.
Penutupan diklat ditandai dengan penanggalan tanda peserta kepada dua orang perwakilan oleh Asisten Umum Arif Mustofa Budianto didampingi Kabid Pengembangan Diklat Provinsi Jawa Barat Engkus Sutisna dan Kabid Diklat BKPP Kota Bogor Elly Yulia.
Kabid Diklat BKPP Kota Bogor Dra. Elly Yulia mengatakan mengatakan, pelaksanaan kegiatan Diklat penusunan kontrak dan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah ini bekerjasama dengan Badan Diklat Daerah Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur daerah agar dapat melaksanakan proses pengadaan secara tepat dan akuntabel, sehingga terhindar dari resiko hukum.
"Kita berharap setelah mengikuti Diklat para peserta dapat menjelaskan tahapan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dan mampu melakukan kegiatan pengadaan yang mempunyai spesifikasi sederhana secara efesien dan efektif. " ungkapnya.
Selain itu para peserta dapat memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsif-prinsif dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, pihak-pihak yang terkait serta prinsif pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Asisten Umum Setdakot Bogor Arif Mustofa Budianto mengatakan bahwa kegiatan barang dan jasa pemerintah adalah suatu kegiatan yang erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat, karena dengan barang dan jasa yang digunakan itulah, masyarakat bisa ikut merasakan manfaatnya.
Aspek terpenting dari kegiatan pengadaan barang dan jasa terletak pada dokumen – dokumen kesepakatan terkait kerjasama dengan pihak penyedia barang dan jasa. “Saya berharap agar para peserta berhati-hati pada saat melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Cermatlah dan telitilah di dalam menyiapkan seluruh dokumen kontrak, agar segala sesuatunya bisa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku” ingatnya.
Sementara itu Kabid Pengembangan Diklat Provinsi Jawa Barat Engkus Sutisna mengungkapkan, kegiatan Diklat ini merupakan proses peningkatan kompetensi aparatur agar mampu menghasilkan kinerja optimal melalui traspormasi pengetahuan sikap dan keterampilan tertentu agar memenuhi syarat dan cakap dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. (gus)
Editor : MICHELLE
