Ribuan Buruh Terancam Dipecat
Ribuan Buruh Bogor Hadapi Dilema Terancam Kehilangan Pekerjaan.
Menyusul desakan Aliansi Buruh Bogor (ABB) yang menginginkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bogor diterapkan mulai 1 Januari 2014 menuai reaksi dari sejumlah perusahaan yang mengklaim tak sanggup membayar upah.
Puluhan perusahaan dari ribuan perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika UMK ditetapkan per Januari 2014.
Hal ini tentunya menjadi dilema bagi ribuan Buruh Bogor yang terancam akan kehilangan pekerjaan lantaran puluhan perusahaan yang mengembangkan usaha di wilayah Kabupaten Bogor merasa keberatan dengan desakan buruh terhadap kenaikan UMK.
Diantaranya, PT Sumber Mitra Gasutri di Jalan Raya Keradenan, Cibinong yang bergerak di bidang garment pakaian dalam wanita dengan memperkerjakan 1.200 orang mengklaim keberatan dengan kenaikan UMK Bogor.
“Perusahaan kami padat karya, selama ini hanya mampu bayar gaji Rp 1.475.000 dan penangguhan UMK 2012 dikabulkan, kini dengan UMK lebih dari Rp 2.242.240 sebulan jelas kami tak mampu bayar upah,” kata Manajer HRD Yulmaidi.
Pihaknya akan mengajukan penanguhan lagi, jika ditolak, terpaksa pihaknya akan menutup usahanya. Dirinya mengaku persoalan ini sudah dibahas bersama buruh yang akhirnya mau menerima dengan gaji Rp1,4 juta per bulan.
Sementara, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Sabeni Endik mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendata berapa perusahaan yang tak mampu membayar UMK Rp 2.242.240, berapa yang minta penangunguhan dan perusahaan mana yang bersedia membayar UMK sebesar itu.
Terpisah, Kepala Dinsosnarkertrans Kabupaten Bogor Nuradi mengakui ratusan perusahaan sedianya akan mengajukan penangguhan lantaran keberatan dengan kenaikan UMK sebesar itu. Diakuinya saat UMK 2012 lalu ditetapkan sebesar Rp 2.002.000, terdapat lebih dari 15 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, tapi ditolak sehingga menutup perusahaanya. (red)
Editor: Alsabili
