header_ads

Bertamu Di Bogor Wajib Lapor

Berlakukan 1 x 24 jam tamu wajib lapor

Berita Densus 88 Anti Teror tangkap terduga teroris di Bogor mengejutkan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Pihaknya mengaku kecolongan dan segera melakukan kordinasi dengan Muspida Kabupaten dan jajarannya.

Bupati mengatakan peristiwa ini menjadi pelajaran agar pengawasan dapat lebih maksimal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Dirinya meminta agar pos keamanan desa (Poskamdes) yang telah dibentuk bisa dimaksimalkan. 

“RT dan RW wajib mendata masyarakat. Poskamdes terus dikembangkan dengan melibatkan Babinkamtibmas, Babinsa, Linmas serta Kepala Desa dan Lurah. Wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu yang menginap di rumah penduduk harus diberlakukan," pintanya.

Sebelumnya diberitakan, karyawan Indocement, Saadullah Rojak, dibekuk Densus 88 Antiteror. Pria yang tinggal di Perumahan Alamanda RT 2/8 Aster 2 Blok H 19 Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor ini, diduga terlibat dalam jaringan teroris. Tidak ada perlawanan yang dilakukan Rojak saat anggota Densus tersebut menangkapnya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan terhadap Rojak ini menyusul terungkapnya jaringan teroris di Tangerang Selatan (Tangsel) hingga mengakibatkan enam terduga teroris tewas di tempat persembunyiannya. Dari pengembangan kasus tersebut, Densus 88 Antiteror pun kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Rojak di kediamannya.

Staf Humas PT Indocement, Rizky mengakui jika Rojak adalah karyawan PT Indocement. Namun demikian, Rizky mengatakan jika aktivitas Rojak di luar jam kerja PT Indocement, tidak terkait dengan perusahaan. “Status Rojak memang karyawan Indocement. Namun aktivitas di luar kerja, bukan tanggungjawab kami,” katanya.


Untuk diketahui, pada September 2013 lalu Densus 88 juga telah menggerebek sebuah rumah kosong di Kampung Warung Jambu RT 3 RW 08, Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. (red)

 
Diberdayakan oleh Blogger.