Pemkot Bogor Sosialisasikan Bantuan Parpol
Sosialisasi bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Memasuki tahun politik tahun 2014, Pemerintah Kota Bogor menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik. Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Chrysant Gedung Harmony Yasmin Center, Jalan KHR. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Rabu (22/1/2014).
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bogor Aep Syaefudin menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menghasilkan peningkatan wawasan bagi pengurus parpol. Dengan sasaran terwujudnya peningkatan wawasan bagi pengurus parpol terutama dalam pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan kepada Parpol. Berdasarkan pasal 34 A UU Nomor 2 Tahun 2011, lanjutnya, Parpol
menyampaikan laporan paling lambat 1 bulan setelah TA berakhir dan BPK
akan mengaudit laporan tersebut 3 bulan setelah TA berakhir.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan implementasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 24 tahun 2009. Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Parpol Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Akbar Ali, M.Si selaku narasumber menjelaskan bahwa bantuan keuangan diberikan secara proposional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. (eka)
Editor: MICHELLE
